KORUPSI DI NATUNA

Kejari Natuna Geledah Kantor Disperindagkopum Bongkar Dugaan Korupsi Dana Bergulir

Dugaan korupsi di Natuna pada pengelolaan dana bergulir UMKM total Rp 55 Miliar diusut Kejari. Mereka menggeledah kantor Disperindagkopum.

TribunBatam.id/Muhammad Ilham
KORUPSI DI NATUNA - Penyidik Kejari Natuna menggeledah kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) Kabupaten Natuna, Ranai, Jumat (10/11/2023). 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Penyidik Kejari Natuna menggeledah kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) Kabupaten Natuna, Ranai, Jumat (10/11/2023).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di Natuna soal dana bergulir UMKM Rp 55 Miliar tahun 2007 hingga 2020.

Pantauan TribunBatam.id sekira pukul 15.30 WIB, tampak ada dua unit mobil berlogo Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna yang terparkir di halaman kantor Disperindagkopum Natuna.

Sementara itu, para penyidik juga terlihat menggeledah seluruh berkas dan ruangan.

Proses penggeledahan dan pemeriksaan itu Tim Penyidik dari Kejari Natuna juga turut didampingi Sekretaris Disperindagkopum Natuna, Abdul Karim.

Di sela-sela penggeledahan, Sekretaris Disperindagkopum Abdul Karim membenarkan bahwa ada sejumlah penyidik dari Kejari Natuna.

"Saya kurang tahu juga, sebelumnya saya mengikuti kegiatan di Hotel Tren Central. Sekitar pukul 10.00 WIB saya dapat arahan dari pimpinan Sekda Natuna untuk menemani dan mendampingi tim dari kejaksaan," ucap Adul Karim.

Ia menjelaskan, berdasarkan info penggeladahan ini terkait dugaan Korupsi dana bergulir UMKM sebesar Rp. 55 miliar.

"Sebelumnya tim dari kejaksaan sudah ada koordinasi dengan kami. Terkait dugaan korupsi dan bergulir UMKM," jelasnya.

Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Natuna, Denny mengatakan kasus tersebut saat ini sudah naik menjadi tahap penyidikan dari tahap penyelidikan.

"Kasus ini sudah kami tingkatkan menjadi tahap penyidikan pada September 2023 kemarin," kata Denny saat menggeledah Kantor Disperindagkopum Natuna.

Ia menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB, Jumat 10 November itu bertujuan untuk melengkapi alat bukti.

"Saat ini kami tengah mengumpulkan bukti-bukti, sementara untuk tersangka belum kami tetapkan karena masih kekurangan alat bukti," jelas Denny.

Di sisi lain, terkait dugaan pelanggaran hukum soal dana bergulir UMKM di Disperindagkopum Natuna sejak 2007 hingga 2020 itu, Kejari Natuna sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi.

"Sejauh ini kami sudah memeriksa sekitar 30-an orang saksi," tuturnya.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved