KORUPSI DI NATUNA
Gubernur Kepri Ansar Ahmad Jenguk Hadi Chandra Terpidana Korupsi di LP Tanjungpinang
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengungkap kondisi Hadi Chandra yang menjalani masa hukuman terkait korupsi di Natuna yang menjeratnya.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Gubernur Kepri, Ansar Ahmad bersama beberapa pengurus Partai Golkar menjenguk Hadi Chandra di Lapas Klas IIA Tanjungpinang.
Selain Ansar Ahmad, terlihat Ade Angga; Ketua Golkar Anambas, Indra Syahputra; Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar.
Pria yang pernah menjabat anggota DPRD Kepri dapil Natuna-Anambas itu tersandung kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna sejak 2011 hingga 2015.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang sebelumnya memvonis bebas Hadi Chandra.
Namun Mahkamah Agung memvonisnya 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.
Selain itu, Hadi Chandra harus membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 345 juta. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara 1 tahun.
Ansar Ahmad yang ditemui membenarkan kunjungannya melihat langsung kondisi Hadi Chandra, Rabu (27/3).
Gubernur Kepri itu mengaku menjenguk Hadi Candra yang juga merupakan satu partai berlambang Pohon Beringin itu sebagai bentuk memberi dukungan.
“Kemarin kami jenguknya. Itu bentuk memberikan semangat atas musibah yang menimpanya,” sebut Ansar Ahmad,” Kamis (28/03/2024).
Suami Dewi Kumalasari anggota DPRD Kepri terpilih 2024 itu pun mengungkap kondisi Hadi Chandra di dalam menjalani masa hukumannya.
Baca juga: Hadi Chandra Bereaksi Provinsi Natuna Anambas Disebut Hanya Untungkan Elite

Ansar Ahmad pun menjawab bahwa Hadi Chandra dalam kondisi baik-baik saja dan sehat.
“Alhamdulilah baik baik saja. Kami sempat ngobrol-ngobrol juga. Happy-happy aja kok,” ucap ayah Bupati Bintan, Roby Kurniawan.
Selain Hadi Chandra terdapat sejumlah tokoh lain di Natuna yang terjerat perkara korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna ini.
Mereka di antaranya Ilyas Sabli.
Mantan anggota DPRD Kepri dari Partai NasDem ini sebelumnya sempat dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Tanjungpinang.
Kejari Natuna Bongkar Modus Korupsi Dana Rehabilitasi Mangrove Seret Dua Ketua Kelompok Tani |
![]() |
---|
Dua Ketua Kelompok Tani di Natuna Ditahan Kejari Gegara Korupsi Dana Rehabilitasi Mangrove |
![]() |
---|
Babak Baru Korupsi di Natuna, Kejati Kepri Bakal Sidangkan eks Kepala BPKAD Darmanto |
![]() |
---|
Kejati Kepri Eksekusi 3 Terpidana Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna |
![]() |
---|
Kejari Natuna Geledah Kantor Disperindagkopum Bongkar Dugaan Korupsi Dana Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.