KORUPSI DI NATUNA

Babak Baru Korupsi di Natuna, Kejati Kepri Bakal Sidangkan eks Kepala BPKAD Darmanto

Korupsi di Natuna pengelolaan dana hibah memasuki babak baru. Penyidik Polda Kepri melimpahkan tersangka & barang bukti ke Kejati Kepri, Selasa (23/4)

TribunBatam.id/Dok Kejati Kepri
KORUPSI DI NATUNA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri, dan Kejari Natuna menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II kasus Tindak Pidana Korupsi kegiatan belanja hibah Pemerintah Kabupaten Natuna dari Penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Riau di Gedung Pidsus Kejati Kepri, Selasa (23/4). 

TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri dan Kejari Natuna menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi kegiatan belanja hibah Pemerintah Kabupaten Natuna dari Penyidik Polda Kepri.

Penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi di Natuna oleh Polda Kepri itu terjadi di Gedung Pidsus Kejati Kepri, Selasa (23/4).

Dimana belanja hibah Pemerintah Kabupaten Natuna yang diduga korupsi itu menggunakan APBD tahun 2011 hingga APBD tahun 2013 yang diterima oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kota (FORKOT) Kabupaten Natuna.

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso menyampaikan, bahwa dalam perkara Tipikor ini, Penyidik Polda Kepri pada tahap proses penyidikan telah menetapkan 1 tersangka atas nama Darmanto, selaku Kepala BPKAD Kabupaten Natuna saat itu.

"Penanganan perkara ini merupakan lanjutan dari perkara atas nama terpidana Wan Sofian selaku Ketua LSM Forkot Kabupaten Natuna, dan berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp. 1,7 Miliar,” terangnya, Rabu (24/4/2024).

Saat proses Tahap II, pihaknya memeriksa Darmanto dengan didampingi tim penasihat hukum.

Ini bertujuan untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara termasuk barang bukti (BB) yang telah disita sebelumnya.

"Kami juga memeriksa kesehatan tersangka dan menahan tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ungkapnya.

Dalam perkara korupsi di Natuna ini, Darmanto diduga telah melakukan korupsi pada Kegiatan Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Natuna menggunakan APBD Tahun 2011, APBD Tahun 2012 dan APBD Tahun 2013 yang diterima oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kota (FORKOT) Kabupaten Natuna.

Berdasarkan fakta hukum, alat bukti saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan tersangka, atas perbuatannya tersangka Darmayanto dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Baca juga: Korupsi di Natuna, Majelis Hakim Vonis Ketua LSM Forkot Wan Sofian 5,5 Tahun Bui

"Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, “ tutupnya. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved