Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Gratifikasi hingga Kata Wakil Ketua KPK

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej jadi tersangka dugaan gratifikasi. KPK tetapkan status Wamenkumham tersangka pada Kamis (9/11)

Editor: Dewi Haryati
Ilham Rian/Tribunnews.com
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum atau yang dikenal dengan Eddy Hiariej kini jadi tersangka dugaan gratifikasi. KPK tetapkan status Eddy sebagai tersangka pada Kamis (9/11/2023) 

TRIBUNBATAM.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej jadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau suap senilai Rp 7 miliar.

Penetapan Wamenkumham ini sebagai tersangka dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/11/2023).

Kasus dugaan gratifikasi ini sebelumnya diungkap oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng melaporkan Eddy ke KPK pada Maret 2023 lalu.

Seiring perjalanan kasus, KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.

Selain Wamenkumham Eddy, ada tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan gratifikasi ini.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu, klir," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Wamenkumham Tutup Temu Bisnis Tahap VI, Ajak Gelorakan Belanja Produk Dalam Negeri

Tiga orang yang diduga menerima suap ialah Eddy Hiariej dan dua asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana (YAR) dan advokat Yosi Andika Mulyadi (YAM).

Sementara itu, orang yang diduga memberi suap atau gratifikasi ialah seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan (HH).

Dilaporkan ICW

Delapan bulan lalu, Ketua ICW Sugeng Teguh Santoso telah melaporkan kasus ini ke KPK.

"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar,” ucap Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

Dugaan IPW, aliran dana Rp 7 miliar tersebut terkait dua peristiwa, yaitu permintaan bantuan pengesahan status badan hukum dan konsultasi mengenai hukum.

Sugeng menyatakan, dugaan aliran dana tersebut bisa diduga sebagai pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, ataupun lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved