PILPRES 2024

Anies Muhaimin, Ganjar Mahfud, Prabowo Gibran Penuhi Syarat Jadi Capres Cawapres

Pilpres 2024 akan diikuti tiga pasangan calon. Itu setelah KPU menetapkan Anies Muhaimin, Ganjar Mahfud, dan Prabowo Gibran penuhi syarat

Editor: Dewi Haryati
TribunManado.com
Tiga pasangan capres cawapres di Pemilihan Presiden 2024. Ada Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 

TRIBUNBATAM.id - Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Indonesia akan diikuti tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Sesuai jadwal, hari ini Senin (13/11/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon yang akan menjadi peserta Pilpres.

Hasilnya, tiga pasangan bakal capres dan cawapres yang sudah mendaftarkan diri ke KPU beberapa waktu lalu, dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan capres-cawapres yang akan berkontestasi di Pilpres 2024.

Ketiga paslon itu, yakni pasangan Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Berdasarkan Pasal 235 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan telah dilakukan sidang pleno KPU tertutup, KPU telah menyatakan bahwa pasangan capres dan cawapres H. Anies Baswedan Phd dan Dr (HC) Muhaimin Iskandar yang diusulkan Partai Nasdem, PKB, PKS telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan capres-cawapres untuk Pemilu serentak 2024," kata Komisioner KPU, Idham Holik di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Senada, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga dinyatakan memenuhi syarat sebagai capres-cawapres yang akan berkontestasi dalam Pilpres 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

"Selanjutnya, untuk pasangan capres dan cawapres H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan parpol Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Partai Garuda telah memenuhi syarat sebagai pasangan capres-cawapres untuk Pemilu serentak di 2024," tuturnya.

Baca juga: Tahapan Pilpres 2024 Terkini, KPU RI Bakal Tetapkan Capres dan Cawapres Hari Ini

Idham menjelaskan syarat-syarat yang sudah dipenuhi oleh ketiga capres-cawapres.

Dia mengungkapkan Anies-Cak Imin telah memenuhi syarat raihan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung mereka yaitu sejumlah 29,04 persen raihan suara.

Kemudian, Ganjar-Mahfud juga telah memenuhi syarat akumulasi raihan suara partai pengusung yakni sejumlah 28,06 persen.

"Bapak H Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming Raka didaftarkan pada Rabu 25 Oktober 2023 pada pukul 11.20 WIB diusulkan oleh gabungan parpol Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Garuda dengan total suara sah 59.726.503 atau 42,67 persen," kata Idham Holik.

Syarat ini, lanjutnya, sesuai dengan pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait akumulasi raihan suara parpol pengusung yaitu 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara sah di Pemilu 2019.

Kemudian, terkait pemeriksaan kesehatan yang telah dijalani oleh ketiga capres-cawapres, hasilnya sudah diserahkan oleh RSPAD Gatot Soebroto ke KPU.

Idham mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan Anies-Cak Imin telah memenuhi syarat sebagai capres-cawapres.

Senada, Ganjar-Mahfud juga memenuhi syarat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved