PEMILU 2024

Belum Waktunya Kampanye, Ini yang Bisa Dilakukan Caleg Peserta Pemilu 2024 Kepri

KPU Kepri sebut caleg bisa lakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum tahapan kampanye yang baru bisa dilakukan mulai 28 November 2023

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Argianto DA Nugroho
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo ingatkan caleg saat ini belum masuk tahapan kampanye. Ini yang bisa dilakukan caleg di Kepri sambil tunggu tahapan kampanye 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023 lalu, para calon legislatif di Batam belum diperbolehkan melakukan kampanye jelang Pemilu 2024.

Sesuai jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), jadwal kampanye caleg baru diperbolehkan 25 hari setelah DCT atau 28 November 2023 mendatang.

"Di masa jeda ini, caleg bisa melakukan sosialisasi dan pendidikan politik," kata Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo, Senin (13/11/2023).

Diakuinya, kegiatan caleg tak seluruhnya harus berkampanye. Politik juga memiliki kode etik. Ada beberapa hal yang dilakukan peserta pemilu sebelum memasuki tahapan kampanye.

"Kita ingatkan peserta Pemilu dalam hal ini para caleg untuk tidak melakukan kampanye," tegasnya.

Meski begitu, para caleg tetap dibolehkan melakukan sosialisasi dengan catatan tidak menyebarkan bahan kampanye yang berisi ajakan memilih hingga memuat citra diri.

"Sosialisasi yang sifatnya internal tidak mendatangkan massa, tidak melakukan penyebaran bahan kampanye yang memuat citra diri dan ajakan memilih. Itu yang harus dipahami dan ditaati semua caleg," katanya.

Baca juga: Ketua KPU Sebut Manfaatkan Hari Sebelum Masa Kampanye Dengan Baik

Selain sosialisasi, caleg juga bisa melakukan pendidikan politik. Parpol mengadakan kegiatan internal dengan para kader dan seterusnya.

"Tanggal 28 November nanti starting poin selama 75 hari. Saya yakin waktu yang singkat ini bisa maksimal," ujarnya

Ia melanjutkan di masa kampanye, para caleg baru bisa melakukan tatap muka dengan konstituen. Bisa melakukan pemasangan alat peraga kampanye dan lainnya.

Itupun, pemasangan alat peraga ini harus ditempatkan pada titik lokasi yang ditetapkan.

"Jika ada yang menyalahi aturan maka Bawaslu akan bertindak. Selain itu parpol juga menyusun tim kampanye dan akun media sosial," katanya.

Setiap parpol memiliki 20 akun. Sebelum 28 November 2023 akunnya bisa didaftarkan ke KPU.

Baca juga: Usai Penetapan DCT Pemilu, KPU Batam Minta Caleg Tak Kampanye Sebelum Jadwalnya

"Masa bertemu dengan konstituen itu selama 75 hari. Maksimal 2000 per sekali pertemuan. Sehari ada 2 titik udah 4000. Bisa mengunjung komunitas dan pertemuan terbatas. Memaksimalkan akun 20 per aplikasi. Kami sudah menyampaikan terkait PKPU itu. Kami akan kumpulkan lagi soal rapat umum," katanya. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved