MATA LOKAL CORNER

Ketua KPU Sebut Manfaatkan Hari Sebelum Masa Kampanye Dengan Baik

Di masa kampanye, para Caleg baru bisa melakukan tatap muka dengan konstituen, melakukan pemasangan alat peraga kampanye dan lainnya. Pemasangan alat

Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Argianto DA Nugroho
Ketua KPU Kepri 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Indrawan Susilo mengatakan biasanya kampanye setelah DCT untuk legislatif 25 hari, presiden 15 hari setelah DCT. Ada beberapa hal yang dilakukan peserta pemilu sebelum memasuki tahapan kampanye.


Di masa jeda ini, Caleg bisa melakukan sosialisasi dan pendidikan politik. Parpol mengadakan kegiatan internal dengan para kader dan seterusnya.


"Bisa memasang bendera dan nomor urut. Tanggal 28 nanti starting poin selama 75 hari. Saya yakin waktu yang singkat ini bisa maksimal," ujarnya.


Di masa kampanye, para Caleg baru bisa melakukan tatap muka dengan konstituen, melakukan pemasangan alat peraga kampanye dan lainnya. Pemasangan alat peraga ini dengan menempatkan di titik lokasi yang ditetapkan. 


"Jika tak ada maka Bawaslu akan bertindak. Selain itu parpol juga menyusun tim kampanye dan aku media sosial," katanya.


Setiap parpol memiliki 20 akun per parpol. Sebelum 28 november 2023 akunnya bisa di daftar ke KPU.


"Masa bertemu dengan konstituen itu di 75 hari. Maksimal 2000 per sekali pertemuan. Sehari ada 2 titik udah 4000. Bisa mengunjung komunitas dan pertemuan terbatas. Memaksimalkan akun 20 per aplikasi. Kami sudah menyampaikan terkait PKPU itu. Kami akan kumpulkan lagi soal rapat umum," katanya.


Dalam pemilu ini, KPU terikat dengan aturan dan etik. Tak boleh perlakuan yang tidak sama kepada seluruh partai politik. 


"Informasi yang disampaikan Bu Yenny harus segera ditangkap oleh Bawaslu. TNI Polri sudah imbau harus netral dan tak boleh parsial. Komitemen kita yang sama, pemilu damai. 19 hari kedepan adalah waktu yang sangat padat menyatukan persepsi pandangan," katanya.


Ia menambahkan masyarakat diberikan kebebasan dalam bilik suara. Ada saksi, pengawas masyarakat. Proses transformasi orang surat suara sama dengan yang dibacakan ke tabel spekulasi. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved