Kasus TPPO di Bintan, Polisi Tangkap Tersangka Kedua, Perannya Jemput PMI Ilegal

Polisi tangkap satu orang tersangka lagi terkait TPPO di Bintan dalam kasus 8 calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Ini perannya.

|
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Istimewa
PMI ILEGAL DI BINTAN - Delapan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Lombok saat berada di Polres Bintan. Mereka ditangkap saat hendak bertolak menuju Malaysia. Sementara itu, polisi tangkap tersangka kedua berinisial L, hasil pengembangan dari penangkapan tersangka H terkait TPPO di Bintan. 

"Sepertinya bakal ada tersangka lain. Kami masih melakukan pendalaman sejauh mana keterlibatan tersangka lain," tuturnya.

Untuk memperkuat kasus ini, polisi menemukan barang bukti pada tersangka berupa satu tas berisi tiket keberangkatan dari Lombok ke Batam.

Baca juga: Gadis Muda Jadi Korban TPPO, Kini Diduga Masih Disekap Oleh Para Pelaku

Selanjutnya, satu unit mobil rental dan sepeda motor juga diamankan di Mapolres Bintan.

Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat agar tidak ketularan untuk bekerja di luar negeri jika tidak resmi.

"Berdasarkan pengalaman mereka kadang menjanjikan pekerjaan bagus. Namun ketika sampai di sana, alhasil calon tersebut malah disuruh mencari pekerjaan sendiri," jelasnya.

Ia pun meminta masyarakat untuk menghindari segala sesuatu yang berkaitan dengan pergi ke Malaysia secara ilegal.

"Karena itu akan merugikan calon PMI itu sendiri jika berangkat secara ilegal," katanya.

Bagi masyarakat yang curiga dengan adanya aktivitas TPPO, masyarakat bisa lapor ke nomor call center untuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) via wa/telepon ke nomor +62813-7425-4210. Lalu nomor call center Propam Polres Bintan, WA/telepon ke +62821-7289-5722..

(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved