DEMO DI BATAM

Apindo Batam Jawab Tuntutan UMK 2024 Naik 15 Persen, Minta Patuhi PP 51 Tahun 2023

Apindo Batam bereaksi terkait tuntutan gabungan serikat pekerja terkait UMK Batam 2024 naik 15 persen.

TribunBatam.id/Dewi Haryati
UMK BATAM 2024 - Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid mengomentari tuntutan gabungan serikat pekerja soal usulan kenaikan UMK Batam 2024 naik 15 persen. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam buka suara terkait usulan kenaikan Upah Minimim Kota atau UMK Batam 2024 sebesar 15 persen.

Tuntutan ini disampaikan gabungan serikat pekerja saat demo depan kantor Walikota Batam, Selasa (14/11/2023).

Apindo Batam tetap berkomitmen mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Apalagi saat ini sudah terbit aturan baru berupa Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang perubahan aturan Pengupahan.

Oleh karena itu, Apindo mengimbau kepada pekerja untuk sama-sama berpegang pada aturan ini dan mematuhinya.

Tuntutan agar UMK Batam 2024 naik 15 persen disampaikan serikat pekerja mengacu kepada UU Nomor 13 tahun 2023.

Baca juga: Massa Buruh di Batam Demo Hari Ini Minta UMK 2024 Naik 15 Persen, Ini Alasannya

Yaitu PP Nomor 78 dimana pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi ditambah dengan survey KHL.

Sebelumnya serikat pekerja di Batam juga sudah melakukan survei di enam pasar pada Minggu (5/11/2023) lalu. Yaitu Pasar Botania 1, Pasar Angkasa Bengkong, Pasar Pancur Sei Beduk, Pasar SP, Pasar Batu Aji, Pasar Aviari dan Pasar Fanindo.

"Berapa pun nilai UMK 2024 yang dihasilkan melalui rumus yang terdapat dalam PP 51 tahun 2023 tersebut itulah yang harus kita jalankan bersama," ujar Ketua Apindo Kota Batam, Rafky Rasyid, Selasa (14/11/2023).

Sementara itu, kepada para pengusaha di Batam, Apindo sudah memberikan pemahaman-pemahaman untuk mengikuti aturan tersebut. Berapa pun nantinya nilai UMK yang dihasilkan.

Menurut Apindo formulasi yang ada dalam PP nomor 51 tahun 2023 tersebut sudah cukup adil. Ada pertimbangan nilai inflasi di dalamnya.

Nilai inflasi ini merupakan cerminan dari penyesuaian upah akibat naiknya harga-harga barang yang dikonsumsi oleh masyarakat di Batam. Ketika inflasi tinggi, maka tentunya nilai upah minimum yang akan dibayarkan oleh pengusaha akan tinggi juga. Jika inflasi terkendali, maka upah minimum yang harus dibayarkan pengusaha juga akan lebih ringan.

Selanjutnya komponen pertumbuhan ekonomi dalam formulasi tersebut mencerminkan naiknya aktivitas ekonomi. Ketika aktivitas ekonomi berjalan baik sehingga pertumbuhan ekonomi itu tinggi, maka para pekerja juga menikmatinya melalui kenaikan upah yang tinggi juga.

Baca juga: Breaking News, Koalisi Buruh Demo di Depan Kantor Wali Kota Batam Bawa 2 Tuntutan

"Jadi bukan hanya pengusaha yang menikmati naiknya pertumbuhan ekonomi tersebut. Ibaratnya keuntungan pengusaha itu dibagi sebagian ke karyawannya melalui kenaikan upah," katanya.

Selanjutnya nilai alfa yang ada dalam rumusan di PP tersebut, mencerminkan kewenangan untuk berunding antara pekerja dengan pengusaha. Nilainya diputuskan di meja perundingan dengan ditengahi oleh pemerintah.

Dengan begitu fungsi perundingan tidak serta merta hilang dalam rumusan aturan upah minimum tersebut.

"Jadi kami menilai kepentingan semua pihak sudah terakomodir di dalam rumus yang ada di dalam PP 51/2023. Sehingga seharusnya para pihak yang ada bisa mematuhi dan berpegang pada aturan tersebut," katanya.

Ia menambahkan mengenai keinginan serikat pekerja/buruh untuk meminta kenaikan upah pada persentase tertentu, itu sah-sah saja. Tapi keinginan itu tentunya harus berada dalam koridor hukum yang berlaku.

"Kita mengimbau agar penyampaian keinginan tersebut juga disampaikan dengan cara-cara yang tetap menjaga kondusifitas iklim investasi di Batam. Ketika ada keinginan yang kurang terakomodir, maka meja perundingan adalah cara terbaik untuk menyelesaikannya," katanya.

Ia berharap, untuk tahun 2023 ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja di Dewan Pengupahan. Karena selama bertahun-tahun, selalu muncul dua angka yang tidak sama.

Kalau mulai tahun ini kesepakatan bisa muncul, tentunya akan baik bagi masa depan hubungan industrial yang ada di Batam.

Apindo mengingatkan bahwa, upah minimum itu sebaiknya dilihat sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja lajang yang masih belum berpengalaman di dunia kerja. Jadi posisikanlah upah minimum itu sebagai jaring pengaman tersebut, bukan sebagai upah yang seolah menjadi upah yang diterima oleh mayoritas pekerja.

"Kepada para pengusaha yang mampu membayar di atas upah minimum, kita imbau untuk membayarnya. Karena hal itu akan mendatangkan loyalitas dari para pekerja perusahaan tersebut. Karena sense of ownership akan muncul, jika kesejahteraan pekerja itu diperhatikan oleh perusahaan. Dengan begitu, pada ujungnya akan mendatangkan nilai tambah dan kenaikan profit perusahaan itu sendiri," paparnya.

Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan melalui PP nomor 51 tahun 2023 mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Hal ini diungkapkan saat Rudi menemui aksi unjuk rasa, Selasa (14/11/2023).

"Tanggal 21 November ini UMP selesai ditetapkan. Setelah itu baru UMK dijadwalkan untuk dibahas," kata Rudi, Selasa (14/11/2023).

Diakuinya hingga saat ini masih menunggu data pertumbuhan ekonomi Batam dari BPS Batam dan inflasi Kepri.

Ia menyebutkan pembahasan UMK dijadwalkan paling lambat pekan depan. Pembahasan UMK memang dibahas usai UMP. Hal ini guna memastikan UMK tidak berada di bawah UMP Kepri.

"Kalau Jumat sudah diputus, Senin langsung dijadwalkan," ujar pria berkacamata ini.

Menurutnya apa yang menjadi usulan dari buruh ini akan disampaikan kepada Wali Kota Batam. Pihaknya, akan menjadwalkan audiensi antara serikat buruh dengan Walikota Batam terkait upah ini.

"Kami juga menampung masukan dari buruh terkait biaya hidup dan komoditi yang terus naik. Di pembahasan kami berharap hal ini bisa menjadi poin penting oleh DPK," ujar Rudi.

Ia mengungkapkan kenaikan upah sudah dipastikan ada. Namun untuk besaran kenaikan upah harus dibahas bersama DPK.

"Jumat depan paling lambat sudah ditetapkan untuk UMP. Setelah itu langsung diagendakan UMK. Kami juga akan mengirimkan rekomendasi upah sesuai dengan kesepakatan," kata Rudi.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved