PODCAST

Wawancara Ekslusif, BPOM Sebut Keamanan Pangan Tanggung Jawab Bersama

Para distributor juga harus selektif memilah barang mana yang mesti disalurkan. Begitu juga konsumen, harus tahu memilih barang mana yang  dikonsumsi.

|
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Eko Setiawan
istimewa
Wawancara eksklusif Tribun Batam Podcast (Tripod) Ekonomi, edisi Rabu 15 November 2023 bersama Kepala Balai POM Batam Musthofa Anwari. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Keamanan pangan bukan hanya tanggung jawab BPOM. Siapa pun punya peran untuk dalam tanggung jawab itu.  


Tanggung jawab itu bahkan sudah dijaga mulai dari produsen. Pelaku UMKM sebagai penyedia produk pangan misalnya sudah harus menjaga kesehatan produk dengan memenuhi segala ketentuan. 


Para distributor juga harus selektif memilah barang mana yang mesti disalurkan. Begitu juga konsumen, harus tahu memilih barang mana yang  dikonsumsi. 


Nah, bagaimana upaya untuk memastikan kesehatan pangan kita? Mari saksikan Tribun Batam Podcast.


Podcast di pandu langsung oleh Manajer liputan Tribun Batam yakni Thomas Tonek Thomlimah Limahekin. Adapun narasumber kali ini Kepala Balai POM Batam Musthofa Anwari.


Berikut wawancara eksklusif Tribun Batam Podcast (Tripod) Ekonomi, edisi Rabu 15 November 2023.

TB: Tribun Batam, MA: Musthofa Anwari.


TB: Bagaimana sebagai Balai POM bisa memastikan makanan atau minuman aman di konsumsi?


MA: Dari tupoksi sesuai Peraturan Presiden (Pepres) nomor 80 tahun 2017 yaitu tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Ada dua hal sebagai Badan POM pertama upaya perlindungan terkait kesehatan masyarakat, kedua mendukung daya saing bangsa. Hal itu juga sesuai dengan visi dan misi presiden. Namun muncul pertanyaan apa saja yang di awasi Badan POM, ada obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, kosmetik, obat tradisional, suplemen kesehatan, serta pangan olahan.

Pangan harus di awasi karena salah satu komoditi yang setiap hari di konsumsi, mulai dari bangun tidur sampai tidur kembali seperti makanan maupun kosmetik.

Jadi pengawasan yang kita lakukan full spectrum artinya dari hulu sampai ke hilir, atau kami menyebutnya pengawasan secara pre market dan post market.

Pre market adalah pengawasan sebelum produk beredar di pasaran. Badan POM akan melakukan pengujian produknya sampai terkait dengan administrasi mulai dari sarana sampai ke tujuan akhir keluar nomor izin edar sehingga suatu produk aman sampai di distribusikan atau di konsumsi.

Setelah produk beredar, Badan POM tidak berhenti namun masuk ke post market yakni pengawasan untuk mengetahui apakah produk yang telah mendapatkan izin edar masih aman dan bermutu hingga di gunakan.

Misalkan ada industri, Badan POM akan melakukan pengawasan ke sarana industrinya, kami juga akan melakukan sampling ke produk pasaran, kemudian dilakukan pengujian kembali terhadap produk guna menjamin konsumsi saat digunakan konsumen.


TB:  Apakah setiap produk yang telah lulus dari sisi administrasi hingga telah di lakukan pengujian, sudah bisa di yakini secara subtansi maupun produknya aman di konsumsi?


MA: Iya. Jadi pointnya adalah harus ada nomor izin edar dari produk tersebut. 


TB: Produk pangan itu banyak, bagaimana bapak bisa memastikan atau mengkontrol hingga menjamin semua aman di konsumsi?


MA: Pertama, dengan kemajuan teknologi, ilmu pengetahuan, serta kemajuan pola transportasi artinya produk maupun makanan akan banyak yang beredar dari sisi jumlah maupun jenisnya. Artinya konsumen mempunyai banyak pilihan terhadap produk yang beredar.

Kami di Badan POM Batam menerapkan manajemen resiko, artinya kita sudah memetakan produk beresiko tinggi terhadap kesehatan. Kita lakukan pemeriksaan sarana, sampling dan sebagainya.

Kalau di dalam pangan, di sebutkan pangan yang aman itu bebas dari bahaya biologi, kimia, dan mikobiologi. Jadi apabila suatu pangan bebas dari ketiga bahan bahaya dipastikan pangan aman.


TB: Ketika ada barang yang di produksi dari luar, apakah Badan POM akan melakukan hal yang di sampaikan di awal dengan pengujian dan sebagainya?


MA: Ada dua hal, ketika suatu produk masuk dari luar Kepri atau Provinsi lain kita bisa lihat dari kode pangan ML atau pangan yang di produksi di luar negeri yang di edarkan di wilayah Indonesia. Produk tersebut tidak langsung masuk, namun ada prosedur atau Surat keterangan Impor (SKI) baru suatu produk tersebut bisa di distribusikan. Tapi kalau tidak ada SKI dari kami, produk itu akan di BC tidak bisa kemana-mana. Jadi suatu produk bisa keluar dari kepabean setelah ada SKI yang di terbitkan oleh Badan POM.

Secara Nasional ada INSW atau Indonesia National Single Window, dari semuanya ada di data. Jadi Badan POM tidak bekerja sendiri atau pastinya ada lintas sektor pemerintah pusat maupun daerah.


TB: Apakah hal serupa juga berlaku untuk pangan di daerah lain?


MA: Iya sama. Terkait dengan pengujiannya kita punya sistem produksi atau suatu industri mempunyai nomor bets, artinya nomor dalam industri tersebut memproduksi dalam satu kali siklus.

Jadi kami sudah memetakan apabila produk dengan nomor bets AB misalkan masuk ke wilayah Batam, misalkan lagi suatu produk di produksi di Jawa jadi nomor bets 123 itu untuk Batam jadi Provinsi lain tidak melakukan pengujian di nomor bets tersebut.


TB: Terkait pangan yang ada di daerah kita, ada banyak sekali bahkan ribuan yang dihasilkan oleh pelaku usaha. Bagaimana apakah semuanya harus melewati pengawasan Badan POM?


MA: Diawal sudah kita sampaikan sesuai tupoksi Badan POM yang mengawasi mulai obat sampai makanan, terkait pangan yang ada di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Ada beberapa kategori pangan di antaranya pertama pangan siap saji, kedua pangan Industri Rumah Tangga (IRT), ketiga pangan yang harus MD. Artinya yang pertama pangan siap saji maupun pangan yang memiliki kadaluarsa kurang dari tujuh hari tidak wajib memiliki nomor izin edar.

Kedua pangan IRT itu yang menerbitkan izin edar harus pemerintah daerah setempat kalau di kota atau kabupaten melalui PTSP. Ketiga pangan yang harus izin MD, misalkan air minum mineral maupun produk susu yang harus ada izin dari Badan POM karena memiliki resiko yang tinggi.

Sementara, apabila pangan beresiko rendah misalkan produk kering seperti keripik, para pelaku usaha bisa izin ke PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga.


TB: Bagaimana dengan air penyulingan yang ada di depot-depot galon, apakah harus dari Badan POM atau seperti apa?


MA: Kalau tadi itu AMDK atau Air Minum Dalam Kemasan, kalau depot itu air isi ulang itu enggak ada nomor izin edarnya. Namun terminologinya ada konsumen yang harus datang kesana termasuk ngisi, jadi enggak boleh namanya depot isi ulang di isi kemudian di edarkan di warung-warung ini yang tidak boleh. Berbeda dengan AMDK yang harus ada administrasinya harus dari Badan POM.

Sementara untuk produk-produk yang ada di Batam, kami selalu melakukan pendampingan secara terus menerus sampai produk tersebut keluar nomor izin edarnya. Alhamdulillah Badan POM telah mendapatkan penghargaan dari Gubernur Kepri terkait intensitas pengawasan maupun pendampingan UMKM pangan. Artinya untuk wilayah Kepri dengan wilayah strategis banyak pintu masuk termasuk bertetangga dengan Singapura, Malaysia, maupun Thailand. Jadi kita usahakan produk yang ada di sini bisa go Internasional atau ekspor, dan itu sudah kita lakukan.


TB: Bagaimana proses pendampingan yang dilakukan?


MA: Pemerintah sudah sangat efektif dan efisien, kemudahan sudah diberikan oleh pemerintah termasuk peningkatan daya saing, termasuk semuanya sudah melalui aplikasi.

Pertama, pelaku usaha harus mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha) dari PTSP. Kemudian mendaftarkan ke Badan POM dan kelengkapan administrasi akan dilakukan pengecekan ujungnya akan mempunyai sertifikat CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) melalui aplikasi E-sertifikasi.

Setelah mendapatkan sertifikat CPPOB akan dimasukan kembali ke aplikasi E-registrasi RBA outputnya adalah surat izin edar produk tersebut.


TB: Bagaimana memastikan suatu produk sesuai dengan standar Badan POM, apakah semua by sistem atau petugas Badan POM turun langsung untuk mengecek suatu usaha para pelaku usaha?


MA: Seperti yang saya sampaikan suatu produk itu ada PIRT dan MD. Sekarang PIRT hanya by dokumen dan dari sistem akan membuat pernyataan komitmen, mereka akan diberikan nomor izin edar. Tapi dari satu tahun akan ada tim pemeriksaan yang akan datang untuk melakukan pemeriksaan yang bisa saja di cabut izinnya apabila tidak sesuai.

Tapi kalau untuk di Badan POM, itu ada sertifikat CPPOB yang akan dilakukan pemeriksaan sarananya, karena produk yang di hasilkan akan beresiko tinggi termasuk air dan sebagainya. Dan terhadap produknya juga akan dilakukan pengujian.


TB: Apabila di ritel modern kode apa yang tertera supaya meyakinkan konsumen, bahwa suatu produk aman di konsumsi?


MA: Kami punya slogan, jadinya konsumen yang cerdas dalam memilih atau mengkonsumsi obat dan makanan dengan cek klik. Pertama cek kemasan, cek lebel, cek label, maupun cek kadaluarsa. Sekarang konsumen bisa melakukan pengawasan secara mandiri di dalam label kita sudah menerapkan QR Code yang bisa dilakukan masyarakat dengan menscan atau mendownload dari Hp yakni aplikasi namanya BPOM Mobile. 


TB: Apa program Badan POM untuk menjaga ketahanan pangan?


MA: Prioritas keamanan pangan nasional atau GKPD (Gerakan Keamanan Pangan Desa), kemudian kegiatan pasar aman, dan pangan jajanan anak sekolah.

Jadi kita mengintervensi baik sekolahnya, desanya, dan juga pasarnya. Sudah ada beberapa kabupaten dan kota yang kita lakukan yakni sekolah, pasar aman dan desa aman.

Tujuannya untuk melakukan pemberdayaan kepada masyarakat tentunya kita tidak bisa sendiri, semtara untuk anggarannya itu dari Badan POM terkait advokasi, intervensi, sekolah, pasar, maupun desa.

Kedepannya kita harapkan pemerintah daerah bisa mengalokasi anggaran sendiri, karna tidak semua desa bisa kita sambangi.


TB: Apa target dari program tersebut?


MA: Targetnya untuk memperdayakan konsumen atau masyarakat terkait keamanan pangan. Kita juga melalukan penyuluhan, jadi setiap sekolah, pasar, maupun desa ada kader.

Kita juga memberikan testkit untuk pemeriksaan awal terhadap bahan berbahaya di produk pangan.

Seperti teskit formalin yang bisa dilakukan pengecekan contohnya pada ikan, kemudian boraks pada pangan olahan bakso, atau bahan pangan yang mengandung pewarna tekstil (methanil yellow).


TB: Tips praktis kepada masyarakat untuk menjaga keamanan pangan?


MA: Slogan kata BPOM terkait obat dan makanan yang di percaya adalah Badan POM jangan percaya hoaks. Terakhir konsumen cerdas dalam memilih obat dan makanan dengan selalu cek klik, cek kemasan, label, izin edar, dan kadaluarsa, sehingga produk yang masuk dalam tubuh kita aman tidak menimbulkan bahaya atau penyakit. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved