Firli Bahuri Melawan, Ketua KPK Bantah Peras eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Ketua KPK Firli Bahuri tak terima disebut memeras eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri membantah memeras eks Mentan Syahru Yasin Limpo (SYL) seperti yang selama ini dituduhkan kepadanya. 

"Jadi saya tegaskan kembali ya, bahwa ini adalah dalam rangka koordinasi, jadi belum dalam taraf supervisi. Sesuai dengan tupoksi kami, ini masih dalam tahap koordinasi, akan dioptimalkan dalam tahap koordinasi," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi 2 KPK, Brigjen Pol Yudhiawan Wibisono, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/11).

Menurut Yudhiawan, supervisi urung dilakukan karena sejauh ini Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri belum menemukan hambatan dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan.

"Kami optimalkan dalam tahap koordinasi, kalau dalam tahap koordinasi selesai ya selesai karena perkara ini tidak kendala sama sekali," kata dia.

Di lain sisi, Yudhiawan menyebut KPK mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya meminta koordinasi dan supervisi dalam penanganan kasus dugaan pemerasan.

KPK mendukung Polda Metro Jaya yang dibantu Bareskrim Polri dalam mengusut kasus tersebut.

"Kami dalam penanganan perkara ini, masih dalam taraf koordinasi, kemudian ada juga transparansi. Kami apresiasi dan akan mendukung terus apa yang dilakukan oleh PMJ dan Bareskrim," sebut Yudhiawan.

Selain itu, KPK juga menyerahkan data dan informasi yang dibutuhkan tim penyidik untuk menuntaskan kasus ini.

"Intinya kami tetap mengedepankan sinergi dalam upaya tindak pidana korupsi," kata Yudhiawan.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menebalkan bahwa dalam rapat koordinasi tersebut tidak ditemukan kendala dan hambatan yang berarti.

Untuk itu, belum diperlukan supervisi dari KPK.

"Disepakati untuk mengedepankan menguatkan fungsi koordinasinya, jadi belum sampai ke tahap supervisinya," kata dia melansir Tribunnews.com.

Meski tidak menemukan kendala, Ade Safri belum dapat memastikan jadwal gelar perkara untuk menentukan pihak yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Menurutnya, penyidik saat ini sedang konsolidasi, dan analisis evaluasi terkait penyidikan yang sudah berlangsung selama lima pekan.

"Nanti kita tunggu pasti kita update. kami jamin penyidik tetap profesional, transparan, dan akuntabel, dan bebas dari segala bentuk tekanan, paksaan, dan intimidasi apapun juga. KPK dan Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Ade.

Dalam penyidikan kasus ini polisi juga telah memeriksa 91 orang saksi. Puluhan saksi itu diperiksa selama proses penyidikan atau sejak penyidik menerbitkan surat penyidikan pada 9 Oktober hingga Kamis (16/11) lalu.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi," kata Ade.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved