PEMILU 2024

KPU Batam Ungkap Aturan Main Kampanye di Medsos Mulai 28 November 2023

KPU Batam mengungkap aturan kampanye peserta Pemilu 2024 hingga di medsos. Apa saja yang perlu dipersiapkan?

TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
PEMILU 2024 DI BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam mengungkap aturan kampanye peserta Pemilu 2024 dalam bermedsos pada 28 November 2023. Foto komisioner KPU mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kota Batam di kantornya, Jalan R.E Martadinata Nomor 1 Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (4/11/2023) siang. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Mendekati masa kampanye tahapan Pemilu 2024 di Batam pada 28 November 2023, hingga kini belum ada peserta pemilu ataupun partai politik (parpol) yang mendaftarkan sosial medianya kepada KPU Batam.

Sesuai Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu akun medsos kampanye peserta pemilu itu wajib didaftarkan ke KPU.

Paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye dan tiap aplikasi dibatasi 20 Akun sebagai ajang kampanye.

Tidak hanya secara tatap muka baik terbuka maupun tertutup dan memasang alat peraga kampanye, peserta Pemilu baik Partai Politik (Parpol) maupun Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan maju di Pemilu 2024 dapat berkampanye di dunia maya.

Kontestan Pemilu bisa menyampaikan Visi Misi dan Programnya untuk menarik simpati netizen dengan berkampanye melalui media sosial.

Baca juga: Belum Waktunya Kampanye, Ini yang Bisa Dilakukan Caleg Peserta Pemilu 2024 Kepri

Baik lewat Facebook, Twiter, Instagram, WhatsApp, dan medsos lainnya.

Kemajuan teknologi komunikasi telah menjadikan medsos sebagai media yang memegang peranan penting dalam menyampaikan kampanye politik.

Untuk itu, Parpol dapat berkampanye melalui medsos.

"Sejauh ini sepertinya belum ada," uja Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Batam, Adri Wislawawan, Sabtu (18/11/2023).

Ia menjelaskan, aturan kampanye di medsos diatur pada pasal 37 dan 38 PKPU nomor 15 tahun 2023.

Dalam aturan itu menjelaskan pula soal aturan main medsos.

Baca juga: Ketua KPU Sebut Manfaatkan Hari Sebelum Masa Kampanye Dengan Baik

Seperti banyaknya jumlah akun.

"Misalnya aplikasi lainnya masing-masing maksimal 20, dan itu berbasis parpol. Sehingga akun khusus calon tidak ada. Paling lambat pendaftaran H-3 Hari dimulainya kampanye," ujar Adri.

KPU Batam akan membuka lapak pendaftaran akun medsos kampanye Parpol atau peserta Pemilu, pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan Anggota DPRD.

Menurutnya, di luar akun medsos kampanye yang didaftarkan itu, peserta Pemilu tidak boleh berkampanye di medsos.

"Silahkan parpol atau peserta Pemilu mendaftar ke KPU akun-akun medsos yang akan digunakan sebagai ajang kampanye,” ujarnya.

Adapun masa kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Sedangkan hari H pemungutan dan penghitunan suara dijadwal 14 Februari 2024 mendatang.(TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved