PEMILU 2024

KPU Batam Data Ribuan Warga Pindah Memilih Menjelang Pemilu 2024, Ini Syaratnya

KPU Batam merinci jumlah warga yang memanfaatkan layanan pindah memilih menjelang Pemilu 2024.

TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
KPU BATAM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Bosar Hasibuan mengungkap sedikitnya ribuan warga menggunakan layanan pindah memilih menjelang Pemilu 2024. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Batam mengungkap ribuan warga menggunakan layanan pindah memilih menjelang Pemilu 2024.

Sedikitnya, 2.430 warga mengurus layanan pindah memilih Pemilu 2024 ini.

Angka tersebut terdiri atas 1.257 warga pindah memilih masuk dan 1.173 warga pindah memilih keluar di daerah setempat.

"Yang pindah masuk banyak juga, karena masih banyak orang tinggal di Batam tapi KTP belum KTP Batam," ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Bosar Hasibuan, Senin (20/11/2023).

Berdasarkan data KPU Kota Batam, untuk pemilih pindah masuk terdapat 671 pemilih laki-laki dan 586 pemilih perempuan.

Sementara untuk pemilih pindah keluar terdapat 575 pemilih laki-laki dan 598 pilih perempuan.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU memberi alternatif kepada warga untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.

Salah satunya ialah dengan mengaktifkan layanan pindah memilih pada Pemilu 2024 mendatang.

Meski telah mengumumkan layanan pindah memilih, namun tidak semua warga bisa menggunakan layanan ini.

Terdapat beberapa persyaratan serta ketentuan yang harus dipenuhi oleh warga, khususnya pemilih pada Pemilu 2024.

Berikut syarat layanan pindah memilih Pemilu 2024, di antaranya:

  • Pastikan namamu terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
  • Untuk mengeceknya bisa melalui https://cekdptonline.kpu.go.id
  • Datangi PPS, PPK dan KPU setempat dengan membawa e-KTP/Kartu Keluarga dan bukti dukung alasan pindah memilih.
  • Melaporkan ke PPS, PPK atau KPU kabupaten dan kota tujuan untuk mendapat kepastian memilih di lokasi TPS wilayah tujuan.
  • Sambil membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih dan e-KTP/Kartu Keluarga.
  • Seperti sudah dijelaskan di atas, layanan pindah memilih Pemilu 2024 ini tidak berlaku untuk semua pemilih.

Berikut ini ketentuannya, yakni:

  • Menjalankan tugas di tempat lain sat hari pemungutan suara
  • Menjalani rawat inap di fasilitas layanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi.
  • Menjalani rehabilitasi narkoba
  • Menjadi tahanan di luar rumah atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  • Pindah domisili
  • Tertimpa bencana alam, serta
  • Bekerja di luar domisilinya.

CATATAN:

Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari H pemungutan suara.

Tepatnya pada 7 Februari 2024, dengan keadaan sebagai berikut:

  • Pemilih yang sakit
  • Pemilih yang tertimpa bencana
  • Pemilih yang menjadi tahanan
  • Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.(TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi/*)
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved