UPAH PEKERJA

BREAKING NEWS, UMP Kepri 2024 Ditetapkan Rp 3.402.492

Besaran UMP Kepri 2024 yang baru saja ditetapkan naik 3,76 persen dibanding UMP Kepri 2023 sebesar Rp 3.279.194,00.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami
UMP KEPRI 2024 - Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Ir. Mangara M Simarmata mengungkap besaran UMP Kepri 2024 yang ditetapkan hari ini, Selasa (21/11/2023). 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau atau UMP Kepri 2024 akhirnya ditetapkan sebesar Rp 3.402.492.

Besaran UMP Kepri 2024 itu naik 3,76 persen dibandingkan UMP Kepri 2023 lalu, yakni Rp Rp 3.279.194.

Kepala Disnaker, Kepri, Mangara M Simarmata mengungkap jika Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah menetapkan UMP Kepri 2024 hari ini.

“Baru hari ini ditetapkan pak gubernur,” ujarnya, Selasa (21/11/2023).

Keputusan itu lanjut Mangara, tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tentang UMP Kepri Tahun 2024.

Terdapat tiga variabel yang menjadi rujukan dalam penetapan UMP Kepri 2024 ini.

Baca juga: Penetapan UMP Kepri 2024 BESOK, Ini Daftar Upah Minimum Provinsi Selama 5 Tahun

Pertama adalah pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri, tingkat inflasi, dan koefisien alpha.

“Untuk koefesien alpha yang akan digunakan berkisar 0,1-0,3. Keputusan ini, tentunya berdasarkan berbagai pertimbangan,” bebernya.

Sebagai informasi, UMP Kepri pada tahun 2023 sebesar Rp 3.279.194.

Tahun 2022 nilai UMP Kepri sebesar Rp 3.050.172.

Bila dibandingkan tahun 2023, mengalami kenaikan 7,51 persen.

Untuk tahun 2021, besaran UMP Kepri sebesar Rp 3.005.460.

Baca juga: UMP Kepri 2024 Tinggal Menghitung Hari, Disnaker Kepri Minta Waktu

Kemudian nilai UMP pada 2020 sebesar Rp 3.005.383. Dan tahun 2019 nilanya Rp 2.769.683.

Bila dilhat dari lima tahun belakangan ini, kenaikan nilai UMP paling besar pada 2020 dibandingkan 2019.

Kenaikan itu sebesar 8,51 persen.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved