UPAH PEKERJA

Penetapan UMP Kepri 2024 BESOK, Ini Daftar Upah Minimum Provinsi Selama 5 Tahun

Upah Minimum Provinsi atau UMP Kepri 2024 bakal ditetapkan besok sesuai permintaan Menaker. Berikut rincian Upah Minimum Kepri selama 5 tahun terakhir

|
TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
UMP KEPRI 2024 - Penetapan besaran Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau atau UMP 2024 bakal diumumkan Selasa (21/11/2023) besok. Foto pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2023, Selasa (22/11/2022). Tampak perwakilan serikat pekerja mengawal penetapan itu. 

TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP Kepri 2024 bakal ditetapkan besok, Selasa (21/11/2023).

Ini sesuai dengan permintaan Menaker Ida Fauziyah yang menyerukan agar Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugasnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 menjadi dasar untuk menghitung UMP Kepri 2024.

Peraturan Pemerintah ini sekaligus merubah atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menaker mengklaim lewat aturan baru ini, maka upah minimum dipastikan akan naik.

Penetapan UMP Kepri 2024 ini merupakan tahapan sebelum menetapkan UMK Batam 2024 termasuk upah minimum sejumlah kabupaten dan kota lainnya.

Menaker meminta agar penetapan UMK Batam 2024 dan sejumlah upah minimum kabupaten dan kota lain di Indonesia paling lambat ditetapkan pada 30 November 2023.

Baca juga: UMP Kepri 2024 Tinggal Menghitung Hari, Disnaker Kepri Minta Waktu

Ida Fauziyah menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," katanya.

Dengan adanya ketentuan tersebut, sebut Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," katanya melansir laman resmi Kemnaker.

Baca juga: Aturan Baru Hitung Upah Minimum Viral, Presiden KSPI Sebut Menaker Bohongi Publik

Selain itu menurut Ida, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ujarnya.

Ia menambahkan, selain kepastian kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved