DISKOMINFO KEPRI
Gubernur Bicara UMP Kepri 2024, Singgung Rasa Keadilan dan Kondisi Ekonomi
Gubernur Kepulauan Riau blak-blakan mengenai penetapan UMP Kepri 2024 yang disahkan hari ini, Selasa (21/11/2023).
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menyebut jika penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 diambil dengan memperhatikan rasa keadilan.
Selain itu, Ansar Ahmad juga mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepulauan Riau.
Ia juga berharap, kenaikan UMP ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas para pekerja, sekaligus menjaga kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Kepri.
"Kami berharap, kenaikan UMP ini dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja dan pengusaha di Kepri. Kami juga mengimbau, agar para pekerja dan pengusaha dapat menjalin hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, demi kemajuan bersama," ujar Gubernur Ansar Ahmad, Selasa (21/11/2023).
UMP Kepri 2024 telah ditetapkan sebesar Rp. 3.402.492. Angka ini naik 3,76 persen dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp. 3.279.194.
Penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Kemudian, penetapan UMP ini berdasarkan hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri. Sidang Pleno tersebut dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, dan pemerintah.
Dalam sidang tersebut, disepakati untuk menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMP Kepri tahun 2024.
Data-data yang dipergunakan meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi gabungan.
Keputusan penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tanggal 21 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.
Adapun besaran UMP hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Kepri
Provinsi Kepri
Diskominfo Kepri
Pemprov Kepri
Gubernur Kepri
Wakil Gubernur Kepri
Sekdaprov Kepri
Ansar Ahmad
Marlin Agustina
Adi Prihantara
Batam
Tanjungpinang
33 Pelajar Kepri Jalani Pusdiklat Paskibraka Kibarkan Merah Putih di HUT-RI |
![]() |
---|
Gubernur Kepri Ansar Ahmad Minta Devisa Negara dari Bijih Bauksit Berbagi ke Pemprov Kepri |
![]() |
---|
DAFTAR Perbaikan 16 Jalan di Tanjungpinang dan Bintan oleh Pemprov Kepri Tahun Ini |
![]() |
---|
Wakil Gubernur Kepri di Batam Dorong Generasi Muda Jadi Konten Kreator |
![]() |
---|
Rencana Besar Pemprov Kepri Bangun Kawasan AI & Pusat Data Nasional di Bintan, Wagub Datangi Komdigi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.