TANJUNGPINANG TERKINI

Janji Pemko Tanjungpinang APBD 2024 Tekan Pengangguran Lewat Pembangunan

Pemko Tanjungpinang dalam Ranperda APBD 2024 mengungkap rencana untuk mengentaskan kemiskinan melalui pembangunan proyek yang telah mereka susun.

TribunBatam.id via Prokompim Pemko Tanjungpinang
APBD TANJUNGPINANG 2024 - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Zulhidayat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam paripurna DPRD terkait Ranperda APBD Tanjungpinang 2024. 

Zulhidayat juga menanggapi pandangan umum fraksi PDIP.

Ini terkait perkiraan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari silpa, perkiraan penerimaan pembiayaan ini dilakukan dengan memperhitungkan realisasi dari tahun-tahun sebelumnya.

Dalam dokumen RPD terdapat 8 program lintas sektor OPD berdasarkan isu-isu strategis daerah yang terdiri dari program penanggulangan kemiskinan, program penanganan stunting.

Kemudian program pengarusutamaan gender, program pemberdayaan masyarakat, program kota layak anak, program kota sehat, program pengembangan kawasan minawisata Kampung Madong-Sei Nyirih.

Serta program penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Selanjutnya kepada Fraksi partai Golkar, mengenai target pendapatan daerah, Pemko Tanjungpinang akan lebih intens melakukan evaluasi terhadap peningkatan retribusi daerah dan badan usaha milik daerah.

Serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Pemko Tanjungpinang menyepakati mengenai belanja daerah dilakukan efisiensi anggaran dengan baik sehingga pemilu dapat berjalan lancar tanpa mengurangi sepek-aspek sosial kemasyarakatan yang juga harus terpenuhi," sebutnya.

Untuk Fraksi Nasdem, terkait BUMD.

Baca juga: APBD Kepri 2024 Disahkan Sebesar Rp 4,328 Triliun, Naik Sekitar Rp 177 Miliar

Sekdako Tanjungpinang menjelaskan jika hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan diperoleh bersumber dari dividen atas hasil penyertaan modal pemerintah daerah pada BUMD.

Berdasarkan hasil RUPS, untuk bagian laba BUMD dalam hal ini PT. Tanjungpinang Makmur Bersama belum memberikan kontribusi dividen kepada Pemko tanjungpinang karena masih mengalami kerugian.

"Sedangkan berdasarkan undang-undang tentang perseroan terbatas, bahwa dividen hanya boleh dibagikan apabila perseroan mempunyai saldo laba yang positif," ungkapnya.

Kepada Fraksi gerindra, Pemko Tanjungpinang senantiasa berupaya meningkatkan pendapatan daerah serta melakukan kajian-kajian yang lebih dalam untuk menggali potensi pendapatan daerah dengan melakukan harmonisasi bersama-sama antara banggar DPRD dan TAPD.

Serta upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah, melalui rancang bangun aplikasi secara elektronik.

Kemudian pemuktahiran data objek pajak dan objek retribusi, penagihan piutang pajak, evaluasi atas SDM pengelolaan pendapatan daerah, serta peningkatan kualitas dan kuantitas layanan, akan dijalankan seoptimal mungkin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved