JASA RAHARJA KEPRI

Jasa Raharja Kepri Bantu Sarana Pencegahan Kecelakaan di Satlantas Polresta Barelang

PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyerahkan bantuan sarana pencegahan kecelakaan berupa traffic cone dan barikade ke Polresta Barelang

ist
Penyerahan secara simbolis oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Wanda P. Asmoro yang diwakili oleh Mulyadi selaku Kepala Unit Operasional dan Humas yang diterima langsung oleh Kepala Kepolisain Sektor Nongsa Restia Octane Guchy. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan bantuan sarana pencegahan kecelakaan berupa traffic cone dan barikade kepada Satlantas Polresta Barelang pada Kamis (16/11/2023) siang di Unit Satlantas Polresta Barelang, Batam.

Penyerahan bantuan tersebut sebagai bentuk kontribusi Jasa Raharja Kepri terhadap pengendalian angka lakalantas di Kota Batam dengan penertiban lalu lintas jalan raya.

Penyerahan tersebut diberikan kepada Kasatlantas Polresta Barelang, Cut Putri Amelia Sari, yang diwakilkan oleh Kanit Laka Satlantas Polresta Barelang, Victor Hutahaean.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, melalui Kepala Unit Operasional & Humas, Mulyadi, menyampaikan bahwa penyerahan bantuan sarana pencegahan kecelakaan lalu lintas tersebut kiranya dapat menjadi pengingat kepada masyarakat agar dapat lebih tertib berlalu lintas serta wujud kepedulian Jasa Raharja dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Batam

“Dengan bantuan tersebut, Jasa Raharja berharap dapat memberi rasa aman dan nyaman untuk masyarakat khususnya mereka pengguna jalan agar lebih tertib berlalu lintas,” ucap Mulyadi.

Baca juga: Jasa Raharja Kepri Serahkan Sarana Pencegahan Kecelakaan ke Polsek Nongsa Batam

PT Jasa Raharja hadir untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dalam rangka mengemban amanah tersebut, PT Jasa Raharja senantiasa berusaha untuk selalu berkontribusi dalam penekanan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia. (*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved