TANJUNGPINANG TERKINI
Pengurus Baru Peradi Tanjungpinang Fokus Beri Bantuan Hukum ke Warga Miskin
Di kepemimpinan Iwan Kesuma Putera, Peradi Tanjungpinang akan fokus beri bantuan hukum gratis ke warga miskin lewat Pusat Bantuan Hukum
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), periode 2023-2028 bakal fokus memberikan bantuan hukum ke masyarakat kurang mampu melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH).
Hal itu disampaikan Ketua DPC Peradi Tanjungpinang, Iwan Kesuma Putera seusai pelantikan DPC Peradi Tanjungpinang, PBH Peradi Tanjungpinang, dan Young Lawyer's Comitte (YLC) Peradi Tanjungpinang masa bakti 2023-2028 di Trans Convention Center Aston Hotel Tanjungpinang, Senin (20/11/2023) malam.
"Program kerja kami di tahun 2024 akan lebih banyak mengarah kepada masyarakat. Salah satunya mengaktifkan kembali PBH yang dalam beberapa tahun terakhir sempat vakum," kata Iwan.
Ia menyampaikan saat ini pengurus DPC Peradi Tanjungpinang terdiri dari 32 orang penasehat dan 125 orang advokat.
"Jumlahnya akan terus bertambah, apalagi besok akan dilakukan pengambilan sumpah advokat DPC Peradi Tanjungpinang," ujarnya.
Sementara Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Sutrisno, berharap dengan dilantiknya DPC Peradi Tanjungpinang beserta PBH dan YLC, ke depan akan terbangun sebuah sinergi yang kuat guna melaksanakan kegiatan-kegiatan bantuan hukum.
Baca juga: Walikota Tanjungpinang Minta PERADI Bantu Masyarakat Hadapi Persoalan Hukum
Dengan demikian, keberadaan DPC Peradi Tanjungpinang akan semakin solid. Demikian pula dalam rangka melakukan pengabdian terhadap masyarakat, khususnya masyarakat tak mampu.
"Terlebih dengan dilantik dan dibentuknya PBH Peradi, saya sangat berharap ini bisa membela masyarakat tak mampu secara cuma-cuma, sehingga proses penegakan hukum bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat," ungkapnya.
Sutrisno turut menambahkan secara nasional, total ada sekitar 160 PBH Peradi se-Indonesia, salah satunya di Tanjungpinang.
Ia mengatakan, pelayanan PBH Peradi secara pro bono tidak dikenakan pungutan biaya ketika menangani suatu perkara, terutama bagi warga tak mampu.
Baca juga: Pertama di Indonesia, Peradi Buka Tenant di MPP Tanjungpinang
"Syaratnya ialah warga tak mampu dan memang perlu dibela karena itu hak masyarakat. Misalnya ada warga tak mampu dikriminalisasi, maka ini kewajiban Peradi untuk membantu pendampingan hukum secara gratis," ucap Sutrisno seusai melantik DPC Peradi Tanjungpinang bersama PBH dan YLC. (Tribunbatam.id/endrakaputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/21112023pelantikan-DPC-Peradi-Tanjungpinang.jpg)