BATAM TERKINI

Polsek Sekupang Tangani Asmara Terlarang Pria 50 Tahun di Batam dengan Siswi SMP

Polsek Sekupang menerima pelimpahan kasus asusila di Batam yang sebelumnya ditangani penyidik Polsek Sagulung.

TRIBUNBATAM.ID/WAHYU INDRIANTO
KASUS ASUSILA DI BATAM - Polsek Sagulung melimpahkan kasus asusila di Batam ke Polsek Sekupang. Foto Ilustrasi. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polsek Sagulung melimpahkan penanganan kasus asusila di Batam ke Polsek Sekupang.

Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan mengungkapkan alasan pelimpahan kasus asusila di Batam itu karena TKP yang berlokasi di Sekupang.

Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan mengatakan kasus pencabulan siswi SMP di Sagulung sudah dilimpahkan ke Polsek Sekupang.

Dia juga menjelaskan setelah menerima laporan penyidik melakukan gelar perkara.

Hasil gelar perkara mengungkap perbuatan tak terpuji itu di Sekupang.

"Tersangka berikut laporannya sudah kami limpahkan ke Sekupang. Sagulung hanya waktu jemput korban saja. Sementara untuk perbuatan pidananya di wilayah hukum Polsek Sekupang," beber Donald, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Kasus Asusila di Batam Terungkap Setelah Ibu Korban Cek HP Anaknya Usia 16 Tahun

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap asmara terlarang tersangka berinisial Hm (50) dan D (17), seorang siswi SMPN di Batam sudah terjalin sejak dua tahun empat bulan lamanya.

Sebab kasus percintaan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolsek Sekupang AKP Rizky, melalui Kanitreskrim Polsek Sekupang Iptu Andy Pakpahan mengatakan perbuatan pelaku tidak bisa dibenarkan karena korbannya masih di bawah umur.

Andy menjelaskan dari hasil penyidikan HM dan D sudah menjalin hubungan sejak pertengahan tahun 2021 lalu, dan keduanya awalnya tinggal di satu komplek di Sagulung.

Pelaku sendiri diketahui merupakan kerja serabutan alias kuli bangunan.

"Awal kedekatan mereka di komplek tempat mereka tinggal," kata Andy.

Baca juga: Kasus Asusila di Batam Korbannya Masih di Bawah Umur Terjadi Sejak Tahun 2022

Namun beberapa bulan terakhir HM pindah ke wilayah Sekupang dan mencari kerja di wilayah Sekupang.

"Puncaknya pada Jumat (17/11/2023) lalu, dimana mereka janjian bertemu, dan pelaku menjemput korban ke Sagulung, dan membawanya ke tempat kosnya di daerah Sekupang," kata Andy.

Pelaku dan korban sejak Jumat malam sampai Minggu (19/11/2023) berada di dalam kamar indeko di Kecamatan Sekupang.

"Mereka tidak pergi kemana- mana, mereka keluar rumah hanya untuk beli makan dan beli minum saja," sebutnya.

Keluarga siswi SMPN di Batam yang terus mencari korban akhirnya menemukan yang bersangkutan, Minggu (19/11/2023) sekira pukul 15.30 WIB.

Setelah keluarga menemukan pelaku dan korban, keluarga membawa korban pulang ke rumah, sementara pelaku di serahkan ke Polsek Sagulung.

Namun karena tempat perbuatan pidananya terjadi diwilayah Sekupang." Kita terima pelimpahan kasusnya," kata Andy.

Untuk sementara kata Andy, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap pelaku.

"Kasusnya masih kami kembangkan, kami juga masih menunggu hasil visum rumah sakit," ujarnya.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved