KETUA KPK TERSANGKA
BREAKING NEWS, Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
TRIBUNBATAM.id - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri membenarkan status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri ini.
Penetapan tersangka ini merupakan proses panjang setelah melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini.
Termasuk penyidik yang menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.
Sedikitnya sudah ada 91 saksi yang diperiksa penyidik terkait kasus ini.
Baca juga: Firli Bahuri Melawan, Ketua KPK Bantah Peras eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu.
Aduan ini berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton.
Pertemuan itu diketahui beredar luas di dunia maya.
Firli sendiri mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Rumah Ketua KPK Dikabarkan Digeledah Polisi Buntut Dugaan Pemerasan eks Mentan
Firli mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang.
Menurut Firli, dugaan rasuah di Kementan baru naik ke tahap penyelidikan sekitar Januari 2023.
"Maka dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli melansir Kompas.com.
Ketua KPK itu juga membantah tudingan pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran Rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Firli, persoalan dugaan pemerasan yang saat ini mengarah ke pimpinan KPK merupakan bentuk serangan balik para koruptor.
"Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back," kata Firli Bahuri.(TribunBatam.id) (Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2509konfrens-kpk-azis-syamsuddin1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.