KETUA KPK TERSANGKA

Nasib Firli Bahuri di KPK Setelah Berstatus Tersangka, Masih Boleh Datangi Kantor

Nasib Firli Bahuri di KPK makin menyita perhatian setelah Presiden Jokowi terbitkan Keppres. Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkannya tersangka.

Kolase Tribunnews
Kolase foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri; mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Nasib Firli Bahuri di KPK makin menjadi perhatian setelah Proesiden Jokowi menerbitkan Keppres. 

TRIBUNBATAM.id - Nasib Firli Bahuri di KPK setelah Polda Metro Jaya menetapkannya tersangka dugaan korupsi termasuk pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) kian menyita perhatian.

Apalagi setelah Presiden Jokowi menerbitkan Keppres tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Firli Bahuri sebelumnya diumumkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) tengah malam.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam.

Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

Baca juga: Usai Jadi Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Ajukan Sidang Pra Peradilan

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam pasal tersebut diatur tentang ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.

Firli sendiri tidak terima dengan penetapan tersangka yang disematkan pada dirinya. Dia lalu mengajukan praperadilan.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana Praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pada 11 Desember mendatang.

Sejak Presiden Jokowi menerbitkan Keppres itu, KPK memutus akses yang selama ini didapat oleh Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu, sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari.

Baca juga: BREAKING NEWS, Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka

Menurut Johanis, Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK itu otomatis aktif sejak ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat (24/11/2023) malam.

Dengan demikian, saat itu pula Firli tidak lagi menjadi Ketua KPK.

Ia juga tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban seperti mengeluarkan keputusan terkait penanganan perkara.

"Sahnya suatu pemberhentian tentunya berdasarkan adanya satu keputusan, yaitu keputusan pemberhentian yang ditetapkan oleh presiden. Saya sudah membaca dalam media yang disampaikan oleh teman-teman bahwa Presiden sekembalinya dari Kalimantan menandatangani surat pemberhentian tersebut di Bandara Halim Perdanakusuma," ujar Johanis.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved