PEMILU 2024

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 di Batam segera Dibuka, Berikut Syarat dan Kuotanya

Pendaftaran rekrutmen calon anggota KPPS Pemilu 2024 di Batam segera dibuka. KPU Batam minta warga yang tertarik persiapkan dirinya

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO
Ketua KPU Batam Mawardi sebut rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di Batam segera dibuka Desember mendatang 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kebutuhan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di Kota Batam 22.600 orang. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Batam Mawardi.

Untuk pendaftaran calon KPPS atau badan Ad Hoc tersebut sesegera mungkin dipersiapkan lebih awal. Rekrutmen akan dilakukan pada Desember 2023 mendatang.

“Kita buka pendaftaran rekrutmen calon anggota KPPS pada akhir Desember 2023. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang berminat kami minta untuk mempersiapkan diri dari sekarang,” ujarnya, Jumat (24/11/2023)

Ia melanjutkan untuk total penyelenggara pemilu di Batam lebih kurang ada 22.994. Proses rekrutmen badan Ad Hoc pada pemilu 2024 mendatang berbeda dengan pemilu 2019 silam.

Dalam prosesnya, calon anggota tidak lagi mendaftar secara manual, melainkan dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Baca juga: Mendekati Pemilu 2024, KPU Batam Imbau Pemilih Manfaatkan Layanan DPTb

Hal tersebut tertuang di dalam keputusan KPU Nomor 438/2022 tentang penetapan aplikasi SIAKBA sebagai aplikasi khusus KPU.

“Semua proses pendaftaran dilakukan secara online. Jadi, tidak perlu lagi datang ke kantor KPU bawa dokumen persyaratan atau berkaas lainnya. Seluruh dokumen persyaratan seperti, e-KTP, ijazah, daftar riwayat hidup, foto dan yang lainnya diunggah di SIAKBA,” kata Mawardi.

Ia menambahkan persyaratan untuk mendaftar menjadi anggota KPPS sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Di antaranya yakni Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, tidak menjadi anggota Parpol, pendidikan minimal SMA atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.

“Calon anggota KPPS juga harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Kemudian, mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,” katanya. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved