Dua Oknum Polisi Diperiksa Propam, Diduga Tembak Nelayan saat Melaut

Dua oknum polisi diperiksa Propam karena diduga menembak sejumlah nelayan saat melaut. Satu nelayan dilaporkan tewas.

TribunBatam.id/Istimewa via TribunnewsSultra.com
Kolase foto Dirpolairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu dan nelayan yang diduga ditembak oknum anggota Kepolisian Perairan dan Udara atau Polairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Keempat korban yakni Maco (39), Putra (17), Juswan alias Ucok (23), dan Ilham alias Alung (17). Mereka nelayan dari Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Insiden penembakan terjadi pada Jumat (24/11/2023), sekira pukul 02.15 Wita, saat mereka berangkat pergi mencari ikan menggunakan kapal. 

TRIBUNBATAM.id, KENDARI - Sejumlah oknum polisi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Propam.

Pemeriksaan oleh Propam Polda itu setelah adanya empat nelayan yang diduga ditembak oleh oknum polisi itu.

Dir Polairud Polda, Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu, mengatakan, adanya tindakan tegas polisi itu karena keempat nelayan kedapatan membawa bom ikan saat melaut.

Selain itu saat diadang oleh polisi yang ketika itu berpatroli, seorang nelayan melawan polisi.

Polisi menyebut saat akan mengamankan salah seorang nelayan melakukan perlawanan dengan memukul pakai dayung.

"Barang bukti satu unit perahu dan bahan peledak sudah kami amankan," ucapnya, Jumat (24/11).

Baca juga: Oknum Polisi dan Jaksa Tersangka Suap Perkara Narkoba, Keduanya Pasutri

Sementara terkait penyebab polisi menembak empat nelayan itu masih akan didalami penyelidikan oleh Propam Polda Sultra.

Begitupula dengan para personel yang berpatroli sesuai dengan Standar Pelaksanaan Operasional (SOP), masih dalam penyelidikan Propam Polda Sultra.

"Ini masih kami dalami, kalau tidak sesuai SOP makan akan kami tindak," ujarnya melansir TribunnewsSultra.com.

Adapun keempat korban yakni Maco (39), Putra (17), Juswan alias Ucok (23), dan Ilham alias Alung (17).

Mereka merupakan nelayan dari Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Insiden penembakan terjadi pada Jumat (24/11) sekira pukul 02.15 Wita, saat mereka berangkat pergi mencari ikan dengan menggunakan kapal bodi.

Saat baru berjalan sekitar 100 meter dari bibir pantai, kapal yang ditumpangi empat nelayan tersebut diadang oleh polisi dari Polairud Polda Sultra.

Baca juga: Motif Oknum Polisi Todongkan Senjata ke Warga Hingga Viral di Medsos

Ketiga oknum polisi yang mengadang sedang berpatroli.

Mereka menggunakan kapal jolor atau kapal kayu mesin.

Para anggota polisi yakni Bripka RP dan Bripka AR melakukan patroli dengan mengenakan pakaian preman dan membawa senjata api laras panjang.

Polisi mengadang kapal empat nelayan itu karena akan mencari ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan.

Namun, anggota polisi membalas dengan menembak empat korban hingga Maco tewas karena tertembak di leher sebelah kanan dan menembus bawah sebelah kanan tembus di belakang.

Sementara Juswan alias Ucok terkena tembakan pada bagian bahu bawah sebelah kanan.

Putra terkena tembakan pada bagian pangkal paha luar kaki kiri dan Ilham terkena tembakan pada bagian paha atas sebelah kiri.

Tiga korban kemudian melompat ke laut dan menyelamatkan diri.

Baca juga: Viral Oknum Polisi Salah Tangkap, Kapolda Minta Usut Sampai Tuntas

Korban Juswan alias Ucok dan Putra dievakuasi oleh keluarganya ke RS Santa Anna Kota Kendari.

Sementara Ilham dievakuasi ke Puskesmas Langara Kabupaten Konkep.

Sementara jenazah Maco ditemukan nelayan sedang mengapung dan dievakuasi.

Dua oknum polisi anggota Polairud Polda Sultra yang diduga menembak empat nelayan tersebut kini diamankan Propam Polda Sultra.

Mereka adalah Bripka A dan Bripka RP.

Saat kejadian penembakan, kedua oknum polisi tersebut sedang berpatroli di Perairan Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.

"Sementara kami kumpulkan bukti-bukti dan fakta di lapangan dan segera akan dilakukan pemeriksaaan kepada anggota Ditpolairud tersebut untuk pemeriksaan awal," ujar Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Mochamad Sholeh saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).

POLISI Membela Diri?

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan, dua anggota polisi melakukan patroli karena menerima laporan dari masyarakat saat para nelayan hendak mencari ikan mengunakan bahan peledak.

"Mereka itu patroli setelah menerima laporan masyarakat, adanya penggunaan bom ikan," ucapnya.

Kemudian saat mengadang kapal para nelayan itu di sekitar Perairan Cempedak sekira pukul 02.15 Wita, Jumat subuh, seorang nelayan berenang melarikan diri.

Sementara tiga lainnya Ucok, Maco, dan Putra melawan petugas yang akan memeriksa kapal tersebut.

Tiga nelayan itu mengeroyok Bripka A, karena terdesak dan terpaksa (overmarcht) polisi menembak para korban sebagai bentuk pembelaan diri.

"Beberapa kali melakukan penembakan acak tapi mengenai korban hingga luka-luka. Kondisinya anggota saat itu overmarcht karena membela diri saat dikeroyok," jelas Ferry melansir Tribunnews.com.

Ferry membenarkan dua personel Polairud itu saat ini sudah diperiksa Propam.

Sementara terkait penyebab pasti personel menembak sesuai dengan SOP penanganan di kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan Propam.

"Karena kalau overmarcht atau keadaan terpaksa tidak bisa diberi sanksi karena membela diri. Tapi kalau dari SOP melanggar maka akan diberi sanksi," jelas Ferry Walintukan.(TribunBatam.id) (TribunnewsSultra.com/La Ode Ari) (Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved