Oknum Polisi dan Jaksa Tersangka Suap Perkara Narkoba, Keduanya Pasutri

Oknum polisi dan jaksa berstatus pasutri ditetapkan sebagai tersangka suap dalam perkara narkoba.

TribunBatam.id via https://kejati-riau.kejaksaan.go.id/
OKNUM POLISI DAN JAKSA TERSANGKA SUAP - Penyidik Kejati Riau menetapkan oknum polisi dan oknum jaksa sebagai tersangka suap perkara narkoba, Senin (20/11/2023). 

TRIBUNBATAM.id, PEKANBARU - Oknum polisi berinisial Bripka Ba dan oknum jaksa berinisial Sh kini berstatus tersangka.

Pasangan suami istri (pasutri) ini ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati, Senin (20/11) diduga menerima suap dalam perkara narkoba.

Adapun terdakwa dalam perkara narkoba ini bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.

Sh merupakan oknum jaksa yang berdinas di Kejari Bengkalis ketika perkara ini bergulir.

Sementara oknum polisi Bripka Ba sekaligus suami oknum jaksa itu berdinas di Polres pada wilayah yang sama.

Sebelum oknum polisi dan jaksa ini ditetapkan sebagai tersangka, aparat penegak hukum sebelumnya menetapkan seorang tersangka dalam perkara suap ini.

Dia adalah pria berinisial K alias Riko.

Dalam kasus ini terungkap, tersangka K terindikasi aktif berkomunikasi mewakili terdakwa perkara narkoba, Fauzan Afriansyah.

Untuk diketahui, tersangka K berhasil diamankan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung RI bersama Kejati Riau pada Rabu (25/10/2023) lalu di kawasan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

Tim Tabur turut mengamankan M, yang merupakan istri dari K. Keduanya menyandang status sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Keduanya diamankan setelah dipanggil secara patut dalam penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerimaan hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara narkotika atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah yang proses penuntutan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto belum lama ini.

K dan M, kemudian dibawa ke Kejari Jakarta Selatan. Di sana, keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Setelahnya, tim jaksa penyidik melakukan ekspos berdasarkan alat bukti yang ada.

Alhasil, K ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Sementara tidak dengan M.

Usai ditetapkan tersangka, K langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Namun, penahanannya sudah dipindahkan seiring dibawanya tersangka ke Pekanbaru. Sesampainya di Kota Bertuah, K ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved