Rabu, 29 April 2026

KARIMUN TERKINI

Bea Cukai Kepri Amankan Enam Juta Rokok Ilegal di Selat Singapura

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khusus Kepulauan Riau, berhasil melakukan penindakan terhadap kapal bermuatan rokok ilegal di Perairan Selat Singapu

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Agus Tri Harsanto
IST
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khusus Kepulauan Riau, berhasil melakukan penindakan terhadap kapal bermuatan rokok ilegal di Perairan Selat Singapura. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khusus Kepulauan Riau, berhasil melakukan penindakan terhadap kapal bermuatan rokok ilegal di Perairan Selat Singapura.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Priyono Triatmojo mengatakan pihaknya mendapatkan informasi adanya perlintasan kapal yang membawa muatan komoditi rokok secara ilegal. 

Setelah dilakukan pengamatan lalu lintas kapal, didapati KM Labuan yang dicurigai melintas dan dilakukan pengejaran oleh satuan patroli.

"Satgas patroli menemukan kapal kayu di perairan Selat Singapura dan dilakukan pengejaran, akhirnya terhadap kapal dimaksud, berhasil dilakukan penegahan," ujar Priyono Triatmojo, Senin (27/11/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan muatan kapal berupa 625 karton yang berisi rokok ilegal beserta lima orang kru yang berada di atas kapal tersebut.

"Dari hasil pendalaman, dari lima orang awak kapal, ditetapkan tersangka sebanyak satu orang berinisial SLM," ujarnya.

Baca juga: Ditreskrimum Polda Kepri Bekuk Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal Beserta Barbuk

Priyono menambahkan, penyelundupan rokok ilegal telah melanggar ketentuan yang dimuat pada UU nomor 17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan jo UU 39 tahun 2007 Tentang Cukai.

"Rokok ilegal yang diselundupkan mencapai 6.250.000 batang dari berbagai merk, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 14 Miliar," ujarnya.

Priyono menyebut sepanjang tahun 2023, Kanwil Bea Dan Cukai Kepri telah melakukan 79 kali operasi  terkait pemberantasan rokok ilegal

Secara keseluruhan, berhasil disita sebanyak 40.081.546 batang rokok dengan potensi kerugian negara mencapai 59 Miliar Rupiah. 

"Operasi ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menindak tegas perdagangan rokok ilegal , mendukung penegakan hukum serta menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," ujarnya. (yen)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved