Rabu, 27 Mei 2026

PENCURIAN DI KARIMUN

Buruh Harian Lepas di Karimun Status Residivis Kembali Berulah, Gasak Barang Berharga Warga Kundur

Jajaran Polsek Kundur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Tanjungbatu

Tayang:
Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dok. Polsek Kundur
PENCURIAN DI KUNDUR - Anggota Polsek Kundur saat meringkus Riski Ramadan alias Anggok di Jalan A. Yani RT 001 RW 010, Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Kamis (21/5/2026) sekira pukul 09.00 WIB. Buruh harian lepas berstatus resaidivis ini kembali berulah dengan mencuri sejumlah barang berharga milik warga di sana. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Riski Ramadan alias Anggok (30), seorang pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas tak berkutik ketika anggota Polsek Kundur meringkusnya di Jalan A. Yani RT 001 RW 010, Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Kamis (21/5/2026) sekira pukul 09.00 WIB.

Polisi meringkusnya setelah menerima laporan polisi dari Tjang A Tie alias Said (65), seorang wiraswasta warga Tanjung Batu Kota.

Ia syok setelah melihat kondisi kamar rumahnya di Jalan Gang A. Yani RT 002 RW 009, Kelurahan Tanjungbatu Kota.sudah berantakan, Kamis (14/5/2026) sekira pukul 19.15 WIB.

Sebelum itu, ia dan istri keluar rumah sekira pukul 18.48 WIB.

Setelah dicek, dua unit telepon genggam, satu unit tablet dan dua unit smartwatch miliknya raib.

Kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta. Ia membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/3/V/2026/SPKT/POLSEK KUNDUR/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 21 Mei 2026.

"Yang bersangkutan sudah kami amankan dan diproses lebih lanjut. Ia merupakan seorang residivis," ucap Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kundur, AKP Sarianto, Selasa (26/5/2026).

Kanit Reskrim Polsek Kundur, Ipda Denny Saputra yang memimpin penangkapan itu bergerak setelah menyelidiki kasus ini.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya:

  • satu unit handphone Vivo Y35 warna Dawn Gold
  • satu unit Xiaomi 8 Lite warna Aurora Blue
  • dua unit smartwatch serta
  • pecahan atap berbahan asbes yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

“Motif sementara karena faktor ekonomi dan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kundur,” ujar Kapolsek Kundur.

Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. (TribunBatam.id/Fairoz Zamani) 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved