DISKOMINFOTIK ANAMBAS
Bupati Anambas Soroti Netralitas ASN di Pemilu 2024 saat Upacara HUT Korpri
Bupati Anambas mengungkap kemungkinan terburuk jika ASN terbukti tak netral saat Pemilu 2024.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Bupati Anambas, Abdul Haris menyoroti pentingnya netralitas ASN menghadapi tahapan Pemilu 2024.
Itu ia sampaikan saat Hari Ulang Tahun ke-52 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di halaman kantor Bupati Anambas, Selasa (29/11/2023).
Bupati Anambas Abdul Haris bertindak sebagai inspektur upacara dalam HUT ke-52 Korpri itu.
Ia menegaskan, pentingnya bagi ASN dan PTT di lingkungan Pemkab Anambas untuk bersikap netral dan tidak ambil bagian sebagai tim kampanye atau tim sukses.
"Saya minta untuk kita semua khususnya PTT silahkan memilih siapa saja tapi jangan sampai kita yang melebihi apalagi sebagai tim sukses," jelasnya.
Diakuinya, keberpihakan ASN dan PTT dalam menyonsong pemilu khususnya di Anambas akan dengan mudah terlihat karena diawasi oleh badan penyelenggara maupun dinas terkait.
Baca juga: BKPSDM Anambas Blak-Blakan Soal Aturan Cuti ASN Pasangan Caleg di Masa Kampanye
Tak main-main, Abdul Haris menegaskan apabila kedapatan maka ASN maupun PTT tersebut akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan dan ketentuan aturan yang berlaku.
"Jadi untuk kemananan dan ketentraman kita semua di lingkungan Pemkab Anambas apapun jenjangnya dan dimana pun instansinya tolong ingat-ingat itu, jangan sampai mencoba-coba. Saya sudah dapat laporan bahwa PTT melebih-lebihi keberpihakannya, tapi ya sudah lah kalau sudah terlanjur tahan dulu. Namun setelah ini kalau ada yang melapor dan terbukti jangan menyesal," pungkasnya.
HUT ke-52 Korpri di Anambas kian semarak karena adanya pemberian penghargaan kepada sejumlah Aparatur Sipil Negera (ASN), maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menoreh prestasi.
Sedikitnya, ada 76 pegawai yang mendapat tanda kehormatan Satya Lencana yang telah berdedikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas.
Penyerahan tanda kehormatan sebagai bentuk kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara itu untuk masa kerja sekurang-kurangnya yakni 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.
Baca juga: Pemilu 2024 di Anambas, Sekda Minta ASN Jaga Netralitas
Dalam amanatnya, Haris mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran strategis dan dedikasi Korpri yang telah berjasa membangun wilayah terdepan Anambas.
"Bagi pegawai yang mendapat penghargaan saya berharap apa-apa yang didapatkan dalam bentuk prestasi hendak lah dipertahankan dan ditingkatkan. Pengabdian ini harus mengorbankan seluruh raga, pikiran dan perasaan dalam menjalankan tugas biarlah itu menjadi nilai ibadah dan pahala," ucapnya.
Dengan masa kerja masing-masing yang ada, Ia berharap tugas yang diemban dapat dilaksanakan dengan tulus ikhlas melayani masyarakat.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Anambas
Kabupaten Kepulauan Anambas
Pemkab Anambas
Diskominfotik Anambas
Bupati Anambas
Wakil Bupati Anambas
Sekda Anambas
Abdul Haris
Wan Zuhendra
Sahtiar
Tarempa
Dukung Program Nasional, 42 Koperasi Merah Putih di Anambas Siap Jadi Pusat Ekonomi |
![]() |
---|
Anambas Usulkan 23 Objek Diduga Cagar Budaya, Masjid Jamik Baiturrahim Resmi Baru Ditetapkan |
![]() |
---|
Bupati Anambas Mengadu ke Kementerian PUPR, Gesa Percepatan Pembangunan Infrastruktur |
![]() |
---|
Hanya Miliki 13 Guru Agama Non Muslim, Ini Cara Disdikpora Anambas Penuhi Pelajaran Pelajar |
![]() |
---|
Pemkab Anambas Siapkan Rp 4 Miliar Buat Salurkan Seragam dan Perlengkapan Sekolah Gratis Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.