PEMILU 2024

Kasek Bawaslu Kepri Ungkap Alasan Putus Kontrak Jefri Perdana Dalam Sidang DKPP

Kasek Bawaslu Kepri blak-blakan terkait pemutusan kontrak Jefri Perdana yang melaporkannya ke DKPP RI.

TribunBatam.id/Istimewa
POLEMIK DI BAWASLU KEPRI - Tangkap layar zoom Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) saat menggelar sidang kode etik di Kantor KPU Kepri, Kota Tanjumngpinang, Senin (27/11/2023). 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyeret Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Kepri, Yessi Yunius.

Dalam sidang pemeriksaan di kantor KPU Kepri, Kota Tanjungpinang terungkap jika Yessi Yunius mengakui jika dirinya memutus kontrak kerja Jefri Perdana.

Jefri Perdana pula yang mengadukan perkara ini.

Yessi Yunius dalam perkara ini berstatus sebagai teradu.

Mantan pegawai Bawaslu Kepri ini menyebut Yessi telah memutus hubungan kerja secara sepihak tanpa ada peringatan atau teguran sebelumnya.

Kepada Majelis, Jefri mengaku bahwa ia bekerja sebagai tenaga pendukung pengemudi pada Sekretariat Bawaslu Kepri.

Serta dikontrak hingga November 2023.

Namun Yessi menurutnya memutus kontraknya Agustus 2023 yang menurutnya secara sepihak tanpa ada surat peringatan maupun teguran.

Dalam sidang Senin (27/11) kemarin, Yessi pun mengungkap alasannya tak lagi mempekerjakan Jefri Perdana.

Hal itu dilakukan olehnya karena ada memorandum dari dua anggota Bawaslu Kepri yaitu Khairurrijal dan Mariyamah.

Dalam memorandumnya, Yessi menjelaskan bahwa Khairurrijal meminta agar Jefri tidak mengemudikan mobil dinas yang disediakan untuknya.

Ini karena memiliki nama lain yang akan diusulkan sebagai pengemudi.

Sedangkan Mariyamah dalam memorandumnya meminta Yessi untuk menjadikan Jefri Perdana sebagai sopir mobil dinasnya.

"Teradu pun berkomunikasi dengan Ketua Bawaslu Kepri untuk meminta arahan dan masukan terhadap hal ini. Ketua Bawaslu Kepri menyampaikan bahwa permohonan tersebut menjadi kewenangan teradu," ungkap Yessi kepada DKPP RI.

Yessi kemudian membuat keputusan untuk mengevaluasi dua tenaga pengemudi di Sekretariat Bawaslu, yaitu Jefri Pradana dan Rico Octaviani.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved