PEMILU 2024

Kasek Bawaslu Kepri Ungkap Alasan Putus Kontrak Jefri Perdana Dalam Sidang DKPP

Kasek Bawaslu Kepri blak-blakan terkait pemutusan kontrak Jefri Perdana yang melaporkannya ke DKPP RI.

TribunBatam.id/Istimewa
POLEMIK DI BAWASLU KEPRI - Tangkap layar zoom Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) saat menggelar sidang kode etik di Kantor KPU Kepri, Kota Tanjumngpinang, Senin (27/11/2023). 

Hal ini disebabkan rencana anggota Bawaslu Kepri, Khairurrijal yang akan mendatangkan pengemudi dari luar lingkungan Sekretariat Bawaslu Kepri.

Rico Octaviani sendiri awalnya menjadi tenaga pengemudi untuk anggota Bawaslu Kepri, Mariyamah.

Namun, Mariyamah meminta agar Rico digantikan oleh Jefri.

Menurut Yessi, permintaan Khairurrijal berkonsekuensi terhadap pengurangan jumlah tenaga pengemudi di Sekretariat Bawaslu Kepri.

Karena alokasi gaji untuk tenaga pengemudi tidak dapat ditambah lagi.

"Berdasarkan sejumlah pertimbangan, teradu memilih untuk memberhentikan Jefri Pradana dan mempertahankan Rico Octaaviani sebagai tenaga pendukung pengemudi," ucap Yessi.

Sementara Sekretaris DKPP RI, David Yama mengatakan, agenda sidang kode etim yang dilakukan DKPP terhadap pihak Bawaslu Kepri adalah mendengarkan keterangan pengadu, teradu serta sejumlah saksi atau pihak terkait yang dihadirkan dalam sidang.

"Dalam sidang ini DKPP memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan aturan yang ada," ungkapnya.

David juga menerangkan jika hasil sidang terkait perkara ini masih berproses.

"Hasilnya keluar setelah digelar pleno, maka akan dijadwalkan pembacaan sidang putusan," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved