PEMILU 2024

Kasek Bawaslu Kepri Ungkap Alasan Putus Kontrak Jefri Perdana Dalam Sidang DKPP

Kasek Bawaslu Kepri blak-blakan terkait pemutusan kontrak Jefri Perdana yang melaporkannya ke DKPP RI.

TribunBatam.id/Istimewa
POLEMIK DI BAWASLU KEPRI - Tangkap layar zoom Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) saat menggelar sidang kode etik di Kantor KPU Kepri, Kota Tanjumngpinang, Senin (27/11/2023). 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyeret Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Kepri, Yessi Yunius.

Dalam sidang pemeriksaan di kantor KPU Kepri, Kota Tanjungpinang terungkap jika Yessi Yunius mengakui jika dirinya memutus kontrak kerja Jefri Perdana.

Jefri Perdana pula yang mengadukan perkara ini.

Yessi Yunius dalam perkara ini berstatus sebagai teradu.

Mantan pegawai Bawaslu Kepri ini menyebut Yessi telah memutus hubungan kerja secara sepihak tanpa ada peringatan atau teguran sebelumnya.

Kepada Majelis, Jefri mengaku bahwa ia bekerja sebagai tenaga pendukung pengemudi pada Sekretariat Bawaslu Kepri.

Serta dikontrak hingga November 2023.

Namun Yessi menurutnya memutus kontraknya Agustus 2023 yang menurutnya secara sepihak tanpa ada surat peringatan maupun teguran.

Dalam sidang Senin (27/11) kemarin, Yessi pun mengungkap alasannya tak lagi mempekerjakan Jefri Perdana.

Hal itu dilakukan olehnya karena ada memorandum dari dua anggota Bawaslu Kepri yaitu Khairurrijal dan Mariyamah.

Dalam memorandumnya, Yessi menjelaskan bahwa Khairurrijal meminta agar Jefri tidak mengemudikan mobil dinas yang disediakan untuknya.

Ini karena memiliki nama lain yang akan diusulkan sebagai pengemudi.

Sedangkan Mariyamah dalam memorandumnya meminta Yessi untuk menjadikan Jefri Perdana sebagai sopir mobil dinasnya.

"Teradu pun berkomunikasi dengan Ketua Bawaslu Kepri untuk meminta arahan dan masukan terhadap hal ini. Ketua Bawaslu Kepri menyampaikan bahwa permohonan tersebut menjadi kewenangan teradu," ungkap Yessi kepada DKPP RI.

Yessi kemudian membuat keputusan untuk mengevaluasi dua tenaga pengemudi di Sekretariat Bawaslu, yaitu Jefri Pradana dan Rico Octaviani.

Hal ini disebabkan rencana anggota Bawaslu Kepri, Khairurrijal yang akan mendatangkan pengemudi dari luar lingkungan Sekretariat Bawaslu Kepri.

Rico Octaviani sendiri awalnya menjadi tenaga pengemudi untuk anggota Bawaslu Kepri, Mariyamah.

Namun, Mariyamah meminta agar Rico digantikan oleh Jefri.

Menurut Yessi, permintaan Khairurrijal berkonsekuensi terhadap pengurangan jumlah tenaga pengemudi di Sekretariat Bawaslu Kepri.

Karena alokasi gaji untuk tenaga pengemudi tidak dapat ditambah lagi.

"Berdasarkan sejumlah pertimbangan, teradu memilih untuk memberhentikan Jefri Pradana dan mempertahankan Rico Octaaviani sebagai tenaga pendukung pengemudi," ucap Yessi.

Sementara Sekretaris DKPP RI, David Yama mengatakan, agenda sidang kode etim yang dilakukan DKPP terhadap pihak Bawaslu Kepri adalah mendengarkan keterangan pengadu, teradu serta sejumlah saksi atau pihak terkait yang dihadirkan dalam sidang.

"Dalam sidang ini DKPP memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan aturan yang ada," ungkapnya.

David juga menerangkan jika hasil sidang terkait perkara ini masih berproses.

"Hasilnya keluar setelah digelar pleno, maka akan dijadwalkan pembacaan sidang putusan," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved