BERITA KRIMINAL
Lanjutan Kasus Pembunuhan di Subang, LPSK Terima Danu Jadi Justice Collaborator
LPSK terima permohonan Muhammad Ramdanu sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, Agustus 2021
SUBANG, TRIBUNBATAM.id - Update terbaru kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat yang menewaskan ibu dan anak pada 18 Agustus 2021 lalu.
Kabar terbaru datang dari Muhammad Ramdanu alias Danu, tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Jalancagak, Subang.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan Danu yang mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus ini.
Sekadar informasi, polisi sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan di Subang 2021 lalu.
Kasus ini baru terungkap tahun 2023 atau 2 tahun setelah kematian korban. Itu pun setelah Danu yang merupakan keponakan Tuti menyerahkan diri ke polisi dan menungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini, termasuklah Yosep Hidayah, suami yang juga ayah korban, dan istri mudanya, Mimin Mintarsih dan dua anak Mimin.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Danu lewat pengacaranya mengajukan justice collaborator ke LPSK. Permohonan Danu ini diterima.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu pada Kamis (30/11/2023) dilansir dari TribunJabar.id.
"Bahwa Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin 27 November 2023 memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator," ungkapnya, dikutip dari Instagram @infolpsk.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Kesal Setelah Dilarang Ambil Uang
Adapun, permohonan Danu diterima karena memenuhi persyaratan perlindungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Bentuk perlindungan yang diberikan kepada Danu yaitu berupa Pemenuhan Hak Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator), Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Bantuan Rehabilitasi Psikologis.
Harapan Kuasa Hukum Danu
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mengaku pihaknya telah bertemu dengan LPSK, penyidik, dalam sebuah pertemuan yang dipimpin Ditreskrimum Polda Jabar, Surawan.
Achmad Taufan berharap, dengan ditetapkannya Danu sebagai justice collaborator bisa selangkah lebih dekat dengan pengungkapan kasus Subang.
"Kami berharap, dengan dikabulkannya JC ini kepada klien kami Ramdanu, kasus Subang ini bisa dapat segera terselesaikan," kata Achmad Taufan, dikutip dari kanal YouTube Heri Susanto, Jumat.
"Dan kita berharap Danu akan semakin konsisten untuk membongkar kasus ini dengan apa yang dia ketahui, apa yang dia alami," lanjutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/20102023Pelaku-pembunuhan-ibu-dan-anak-di-Subang.jpg)