Jumat, 24 April 2026

BERITA KRIMINAL

Lanjutan Kasus Pembunuhan di Subang, LPSK Terima Danu Jadi Justice Collaborator

LPSK terima permohonan Muhammad Ramdanu sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, Agustus 2021

Editor: Dewi Haryati
istimewa via TribunJabar
Yosef Hidayah alias Yosep (kiri) dan Muhamad Ramdanu atau Danu saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, Jawa Barat, yang terjadi pada Agustus 2021 lalu. Terbaru, permohonan justice collaborator Danu diterima LPSK 

Ia juga sempat panik karena takut istri dan anaknya itu diculik.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terungkap Setelah Danu Menyerahkan Diri

Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.

Kasus ini juga sempat ditangani Polres Subang hingga akhirnya tenggelam selama dua tahun.

Berbagai upaya pengungkapan seperti olah TKP berkali-kali, pemeriksaan terhadap 121 saksi, dan pengumpulan 261 alat bukti.

Selain itu, Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.

Baru pada pertengahan Oktober 2023, Muhammad Ramdanu alias Danu yang adalah keponakan korban, menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Ia juga menyeret nama lainnya yaitu Yosep Hidayah, istri kedua Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya, Arighi dan Abi yang kemudian turut menjadi tersangka. (TribunJabar.id/Rheina Sukmawati)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Danu Diterima Jadi Justice Collaborator Kasus Subang oleh LPSK, Ini Harapan Pengacara

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved