PEMILU 2024

Jadi Timses hingga Caleg di Tanjungpinang, 14 Perangkat RT dan RW Undurkan Diri

Diskominfo Tanjungpinang catat ada 14 perangkat RT dan RW yang jadi timses hingga caleg di Pemilu 2024. Kini mereka telah undurkan diri

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Foto Kepala Diskominfo Tanjungpinang, Teguh Susanto. Teguh mengatakan, Ketua RT dan RW yang menjadi caleg di Tanjungpinang saat ini telah mengajukan pengunduran diri dan sedang dalam proses pergantian. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang mencatat sebanyak 14 perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) resmi undur diri dari jabatannya.

Pengunduran diri tersebut terjadi setelah mereka diketahui menjadi anggota partai politik (parpol) dalam pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Kepala Diskominfo Tanjungpinang Teguh Susanto menyampaikan, Ketua RT dan RW yang menjadi caleg di Tanjungpinang saat ini telah mengajukan pengunduran diri dan sedang dalam proses pergantian.

Pemerintah Kota Tanjungpinang, melalui pihak kelurahan telah mengeluarkan SK pengganti para RT dan RW yang mengundurkan diri dari ketua dan perangkat pengurus lembaga kemasyarakatan demi membangun netralitas Pemilu 2024.

“Pemerintah juga sudah mengeluarkan surat edaran imbauan terkait netralitas ketua dan pengurus lembaga kemasyarakatan saat pemilu,” ucap Teguh, Sabtu (2/12/2023).

Edaran tersebut merujuk pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, dan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Baca juga: KPU Batam Imbau Semua Elemen Menyukseskan Pemilu 2024 yang Berintegritas

Selain dilarang menjadi anggota partai politik, pengurus lembaga kemasyarakatan juga tidak dibenarkan menjadi tim sukses dan berkampanye.

Menurut Teguh, larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi Ketua RT/RW. Namun juga lembaga kemasyarakatan lainnya, seperti LPM, Karang Taruna, Tim Penggerak PKK, dan Posyandu.

“Berdasarkan ketentuan dalam Permendagri itu, pengurus lembaga kemasyarakatan dilarang merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lain dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik,” kata Teguh. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved