PEMILU 2024
Penertiban APS Pemilu 2024 Bawaslu Karimun Tebang Pilih, Iskandar Buka Suara
Ketua Bawaslu Karimun buka suara terkait surat PC Tidar Karimun yang menilai penertiban APS Pemilu 2024 tebang pilih.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun menggelar audensi dan klarifikasi terkait permasalahan penurunan baliho caleg peserta Pemilu 2024 yang dinilai tebang pilih.
Itu merespons surat yang dilayangkan Pengurus Cabang Tunas Indonesia Raya atau PC Tidar Karimun, salah satu organisasi sayap Partai Gerindra.
Mereka menilai langkah tegas Bawaslu Karimun dalam tahapan Pemilu 2024 tidak berkeadilan.
Sebab mereka masih mendapati banyaknya baliho atau spanduk yang belum ditertibkan oleh Bawaslu Karimun.
Namun berbeda yang terjadi terhadap baliho pembina mereka atau Calon Legislatif Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dari Partai Gerindra, Zaizulfikar.
Baca juga: Mantan Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat Gabung ke PKB, Ini Alasannya
PC Tidar Karimun meminta penjelasan konfirmasi lebih lanjut berkenaan dengan apa yang menjadi faktor pembeda antara spanduk pembina mereka yang diturunkan sementara peserta Pemilu 2024 lainnya tidak.
Kepala Bawaslu Karimun, Muhammad Iskandar mengatakan proses pengawasan APS oleh peserta Pemilu 2024 sebelum masa kampanye telah dilaksanakan.
Hal itu berdasarkan ketentuan peraturan, perundangan dan memperhatikan Instruksi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Republik Indonesia.
"Bawaslu Kabupaten Karimun dalam melakukan proses pengawasan berjalan sesuai dengan ketentuan, peraturan dan instruksi yang disampaikan oleh para pimpinan di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI," ujar Muhammd Iskandar.
Hal ini menuritnya juga tertuang sebagaimana Bawaslu merupakan Lembaga Negara yang berjalan sesuai dengan hirarki berdasarkan tugas dan fungsinya.
Senada dengan anggota Bawaslu lainnta, Nurul Izzatur Rahmi yang telah memastikan proses pengawasan APS dan penertibannya telah mengedapankan upaya preventif kepada Peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Aturan Main Kampanye Pemilu 2024 di Karimun Terbaru
Hal itu juga dibuktikan dengan telah dikeluarkannya tiga surat imbauan pengawasan dan penertiban kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada tanggal 11, 23 dan 27 Oktober 2023.
Partai Politik peserta pemilu untuk dapat melakukan penertiban terhadap APS yang memuat unsur ajakan sebelum dilakukan proses penertiban serentak pada tanggal 30 Oktober 2024.
"Bawaslu Kabupaten Karimun dalam melakukan proses pengawasan, khususnya dalam menyikapi pelaksanaan pemasangan APS sebelum masa kampanye dilakukan," ujar Nurul Izzatur Rahmi.
"Kami selalu mengedepankan upaya preventif dengan menyampaikan surat Imbauan kepada Partai Politik Peserta Pemilu, serta melaksanakan rakor bersama stakeholder dan para peserta Pemilu dengan tujuan pelaksanaan tahapan pemilu dapat berjalan lancar dan damai," timpanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Bawaslu-Karimun-soal-penertiban-APK-Pemilu-2024.jpg)