KEUANGAN
Cara Cek Status Pinjaman di SLIK OJK untuk Antispasi Penyalahgunaan KTP
Masyarakat bisa langsung mengecek apakah KTP miliknya telah disalahgunakan tanpa izin melalui situs idebku.ojk.go.id.
TRIBUNBATAM.id - Penyalahgunaan data pribadi untuk kejahatan finansial kerap terjadi hingga saat ini.
Masyarakat harus ekstra waspada melakukan langkah antisipasi agar tidak menjadi korban.
Pasalnya pelaku kejahatan bisa saja menggunakan KTP asli milik orang lain, atau menyalahgunakannya untuk pinjaman online (Pinjol).
Masyarakat bisa langsung mengecek apakah KTP miliknya telah disalahgunakan tanpa izin.
Cara paling mudah untuk mengetahui hal tersebut adalah dengan memakai layanan SLIK OJK.
SLIK itu adalah singkatan Sistem Layanan Informasi Keuangan.
Melalui layanan ini, masyrakat bisa meminta informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang Anda miliki, yang artinya Anda juga bisa memeriksa setiap pinjaman yang menggunakan KTP milik Anda.
Baca juga: Cara Cek Status Pinjaman Online Resmi atau Bodong di OJK secara Online
Baca juga: Cara Menghapus Nama dari Daftar Blacklist BI Checking atau SLIK OJK
Proses pengecekan SLIK OJK juga sudah bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id.
Karena bisa secara online, jadi kita tidak perlu harus antre di kantor OJK.
Namun sebelum melakukan pengecekan, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu yakni KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.
Dilansir kontan.co.id, setelah menyiapkan dokumen pendukung, tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK.
Cara cek SLIK OJK sebagai berikut :
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id
- Pilih "Pendaftaran"
- Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
- Pastikan informasi benar dan sesuai.
- Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
- Klik tombol "Ajukan Permohonan"
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
- Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Dari laporan tersebut, Anda dapat melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang dimiliki.
Dengan begitu, konsumen bisa mengetahui KTP-nya digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja, termasuk pinjaman online.
Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak Anda ketahui atau tidak pernah Anda ajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK.
Anda bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, emailkonsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157.
Semoga informasi ini bermanfaat.
(*/TRIBUNBATAM.id)
Cara Praktis Ganti Nomor HP BCA Mobile ke Kantor Untuk Keamanan Data Keuangan |
![]() |
---|
Cara Cek Cicilan Kartu Kredit BCA, Gunakan KlikBCA Agar Lebih Aman |
![]() |
---|
Tambah Modal Lewat KUR BRI 2025, Lengkap dengan Tabel Cicilan dan Syarat Pengajuan Online |
![]() |
---|
Bunga Angsuran KUR Mandiri Terbaru, Ajukan KUR Mandiri 2025 dengan Syarat yang Benar |
![]() |
---|
Cara Praktis Buka Internet Banking BSI dengan Mudah, Ini Langkah-langkahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.