KEUANGAN

Cara Cek Status Pinjaman Online Resmi atau Bodong di OJK secara Online

Untuk mengecek penyelenggara pinjol resm di bawah kepengawasan atau berizin OJK bisa dilakukan dengan beberapa metode, simak tipsnya.

OJK
Ilustrasi pinjaman online yang terdaftar Otoritas Jasa Keuangan. 

TRIBUNBATAM.id - Penyelenggara fintech P2P lending atau Pinjaman Online (Pinjol) di Indonesia wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk legalisasi.

Melakukan transaksi utang piutang di pinjaman online yang terdaftar di OJK akan meminimalisir peminjam dari transaksi ilegal.

Pasalnya banyak pinjol tidak terdaftar atau bodong yang merugikan masyarakat.

Oleh karena itu sebaiknya mengecek legalitas pinjol sebelum melakukan pinjaman.

Untuk mengecek penyelenggara pinjol resm di bawah kepengawasan atau berizin OJK bisa dilakukan dengan tiga cara. 

Pengecekan pinjol bisa dilakukan lewat WhatsApp OJK, website OJK, dan telepon atau e-mail resmi OJK.

Berikut caranya :

Baca juga: OJK Rilis Daftar Pinjol Resmi dan Bodong per September 2023

Baca juga: Cara Menghapus Nama dari Daftar Blacklist BI Checking atau SLIK OJK

1. WhatsApp OJK

Cara cek legalitas pinjol bisa juga dilakukan melalui WhatsApp (WA) resmi OJK, dengan langkah-langkah berikut:

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
  • Buka aplikasi WhatsApp, buka kontak OJK tersebut
  • Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek
  • Kirim pesan
  • Tunggu bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

2. Website OJK

Cara cek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK dilakukan dengan mengakses laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.

Selain itu, Anda dapat mengakses laman resmi www.ojk.go.id,kemudian memilih menu IKNB, klik Fintech di kanan bawah.

Sebagai informasi, hingga artikel ini ditayangkan terdapat 102 pinjol legal atau berizin OJK yang bisa diakses di sini.

Jika ada penyelenggara pinjol legal terbaru, biasanya OJK akan merilis daftarnya di laman resmi www.ojk.go.id.

Baca juga: Cara Pemutihan BI Checking Secara Online di OJK Bagi Calon Debitur

Baca juga: Cara Agar Sukses Ajukan Kredit Dengan BI Checking Atau SLIK OJK Anti Black List

3. Telepon 157 atau e-mail

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved