BINTAN TERKINI

Siswi SMP Dirudapaksa, Awalnya Dijanjikan Uang dan HP iPhone oleh Pelaku

Siswi SMP yang masih berumur 14 tahun menjadi korban rudapaksa oleh seorang Pria di Kecamatan, Kijang, Kabupaten Bintan. Korban Dijanjikan Uang dan HP

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng.
Pelaku GP (19) sedang melakukan pemeriksaan oleh penyidik di Mapolsek Bintan Timur.  

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Unit Reskrim Polsek Bintan Timur lagi-lagi menangkap pelaku pencabulan. Diketahui pelaku berinisial GP (19).

GP ditangkap karena sudah melakukan pencabula terhadap gadis 14 tahun yang masih bersetatus seorang pelajar.

Saat ini korban duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Batam dilapangan, korban merupakan warga Tanjungpinang, dan kejadian pada malam Minggu lalu.

Pelaku mencabuli korban tersebut dengan modus mengajak nonton bioskop, dijanjikan handphone iphone dan uang. 

Setelah korban bersedia, pelaku menjemput korban dari Tanjungpinang dibawa ke Kijang. Sempat berkeliling di Kijang, lalu pelaku melancarkan aksinya semak-semak dekat gang depan Kantor Camat Bintan Timur. 

Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto membenarkan adanya kejadian tersebut.

Pelaku berpura-pura ingin berikan handphone dan uang, jika korban mau di ajak keluar.

Peristiwa itu terungkap setelah ada masyarakat yang mengetahui hal itu, dan memberi tahu ke orangtua korban.

"Setelah kejadian itu, pelaku dilaporkan orangtua korban karena tidak terima anaknya di cabuli," sebut Rugianto, Selasa (5/12/2023).

Pelaku melancarkan aksinya sejak beberapa tahun yang lalu.

"Kami amankan pelaku dikawasan Kijang, setelah menerima laporan dari keluarganya," ungkapnya.

Pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, barangkali ada korban lain.

Jika terbukti bersalah, pelaku akan disangkakan Pasal 81 ayat (2), tentang persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, juga diancam dengan pidana 20 tahun perjara. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved