KEPRI TERKINI

1.753 Bidang Tanah di Wilayah Pesisir Kepri Telah Bersertifikat

Terhadap sisa bidang tanah yang belum bersertifikat, Nurhadi menyebutkan, belum bisa diselesaikan, karena masih menunggu izin Persetujuan Kesesuaian K

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Kepala Kanwil BPN Kepri, Nurhadi Putra. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sebanyak 1.753 bidang tanah di wilayah pesisir Kepulauan Riau (Kepri) telah bersertifikat.

Hal itu disampaikan, Kepala Kanwil BPN Kepri, Nurhadi Putra.

Ia mengatakan, dari total yang telah bersetifikat, untuk jumlah target sebanyak 2.530 bidang tanah.

“Kami terus mempercepat sertifikasi lahan warga pesisir di daerah itu agar rampung pada akhir tahun ini,” ucapnya, Rabu (06/12/2023).

Terhadap sisa bidang tanah yang belum bersertifikat, Nurhadi menyebutkan, belum bisa diselesaikan, karena masih menunggu izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sebab, BPN tidak bisa langsung menerbitkan sertifikat lahan pesisir tanpa ada izin PKKPRL dari KKP.

"Kita harapkan izin itu cepat keluar, sehingga sertifikasi lahan pesisir dapat diselesaikan sesuai target," ungkapnya.

Nurhadi menambahkan program sertifikasi lahan pesisir tahun 2023 dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Kepri melalui APBD tahun anggaran 2023.

Sertifikasi lahan pesisir itu tersebar di 38 kecamatan dan 75 desa/kelurahan di tujuh kabupaten/kota se-Kepri.

Ia berharap dengan adanya sertifikat lahan ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, baik dengan memanfaatkan tanah untuk usaha maupun menggunakannya sebagai jaminan mendapatkan modal usaha.

"Kita sangat apresiasi kepedulian Pemprov Kepri dalam warga pesisir mendapatkan sertifikat tanah gratis," ucapnya.

Sementara, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan masyarakat pesisir patut bersyukur karena kebijakan pemerintah pusat melalui program reforma agraria membuat mereka bisa merasakan manfaat sertifikat tanah.

Menurutnya Pemprov Kepri bersama BPN akan terus berupaya memberikan sertifikat gratis bagi warga, terutama yang tinggal di wilayah pesisir dan kawasan hutan.

Dengan adanya sertifikat itu, katanya, masyarakat telah memiliki legalitas yang sah secara hukum hak atas tanah sehingga bisa lebih tenang dalam menjalani kehidupan.

"Tolong dijaga betul sertifikat yang telah dimiliki, dari berbagai pihak yang akan mengganggu,"pesan Gubernur Ansar.(Tribunbatam.id/endrakaputra)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved