BI Tarik Peredaran Tiga Jenis Rupiah, Termasuk Uang Koin Rp 1000 Kelapa Sawit
Bank Indonesia mencabut peredaran tiga pecahan Rupiah termasuk koin Rp 1000 gambar kelapa sawit.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bank Indonesia menarik tiga jenis uang Rupiah dari peredaran.
Tiga jenis uang tersebut adalah koin logam pecahan Rp 500 TE 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997.
Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan jika pencabutan dan penarikan uang itu ditetapkan melalui peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023 terhitung sejak 1 Desember 2023.
"Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam," ujarnya melalui keterangan yang diterima TribunBatam.id, Rabu (6/12/2023).
Uang Rupiah logam tersebut tidak berlaku lagi untuk transaksi di tanah air.
Baca juga: Syarat dan Cara Investasi Emas di Shopee, Cicilan Mulai Dari Rp 500 Rupiah
Sementara bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran di bank umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
"Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud," jelasnya.
Ia juga menambahkan, layanan penukaran dapat dilakukan di kantor pusat atau perwakilan bank di tanah air dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui pintar.bi.go.id
Hal ini mengacu kepada ketentuan informasi disampaikan terkait jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Penggantian Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu peraturan bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah.
Baca juga: RELA Nyebur ke Sungai Demi Uang Rp 15 Juta, Seorang Penyapu Koin Ternyata Kena Prank
Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya.
Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.(TribunBatam.id/Deny Guspriyanto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2306ilustrasi-uang-logam.jpg)