PEMILU 2024

Caleg Pemilu 2024 di Batam Pasang APK di Tempat Terlarang, Bawaslu Surati Parpol

Bawaslu Batam bersikap setelah banyak APK caleg peserta Pemilu 2024 memasangnya di tempat terlarang.

TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
PEMILU 2024 DI BATAM - Potret Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 di Batam, Rabu (6/12/2023). Bawaslu Batam bersikap setelah banyak caleg memasang APK pada tepmat terlarang. Foto ilustrasi. 

PKPU tersebut mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.

Menanggapi hal ini, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Reza Syailendra mengaku pihaknya sudah mengimbau Partai Politik (Parpol) perihal APK yang menyalahi aturan.

Baca juga: Logistik Pemilu Sudah Tiba di KPU Batam, Namun Ada 202 Botol Tinta Suara Rusak

Bahkan Bawaslu Kota Batam juga sudah mengumpulkan Parpol perihal banyaknya APK di ruang terbuka hijau.

"Kami sudah mereview teman-teman. Kita beritahukan ke LO (Penghubung antara Bawaslu KPU dan Parpo). Kata LO sudah dikomunikasikan ke partai dan Caleg," katanya .

Ia mengakui, masih banyak APK bergelantungan di antara pepohonan. Reza menilai diibaratkan seperti calon Anggota Dewan bergelantungan di pohon.

"Kalau secara lisan tak bisa juga, kita akan buat secara tertulis. Kalau tak bisa juga, kita tertibkan ditempat-tempat yang sesuai dengan estetika," katanya.

Penertiban ini, kata dia, akan dilakukan oleh Panwascam masing-masing. Reza juga menegaskan APK tidak diperbolehkan di pagar-pagar sekolah ataupun di rumah ibadah.

Lantaran itu masih masuk kedalam aset sekolah dan rumah ibadah dan rumah sakit.

"APK yang dilarang bukan hanya di dalam tempat-tempat tertentu. Selama APK itu masih dilahan tempat tersebut tetap tidak boleh. Lain halnya kalau diseberang yang sudah keluar dari lahan," katanya.(TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved