PENEMUAN MAYAT DI BATAM

Pembunuhan ASN Pemprov Sumut di Batam, Polisi Periksa Intens Istri Muda Tersangka

Polisi memeriksa intens Bunga Lestari (17), istri muda tersangka pembunuhan ASN Pemprov Sumut di Batam.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
PEMBUNUHAN ASN PEMPROV SUMUT DI BATAM - Bunga Lestari (17), istri muda Ahmad Yuda Siregar (46), tersangka pembunuhan Tetty Rumondang Harahap (60), seorang ASN Pemprov Sumut saat tiba di Bandara Hang Nadim, Kamis (30/11) siang. Polisi menangkapnya di Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumut. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Polsek Batuaji masih memeriksa secara intens Bunga Lestari (17), istri muda Ahmad Yuda (47) sekaligus tersangka pembunuhan ASN Pemprov Sumut di Batam.

Pemeriksaan Bunga Lestari dilakukan untuk mengungkap secara terang benderang keterlibatan, termasuk fakta baru dari kasus pembunuhan di Batam itu.

Polisi sebelumnya menangkap Bunga Lestari di indekosnya yang berlokasi di Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumut, Selasa (28/11) sekira pukul 23.20 WIB.

Kepada polisi, ia mengaku membantu mengangkat jasad Tetty Rumondang Harahap (60), ASN Pemprov Sumut sekaligus istri sah Ahmad Yuda.

Jasad korban pembunuhan di Batam ini ditemukan dalam kamar di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Muka Kuning Indah 1 Blok Ad Nomor 04, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, Sabtu (11/11) dini hari.

"Yang bersangkutan masih diperiksa secara intens," Kapolsek Batuaji melalui Kanit Reskrim, Iptu M Yuda, Rabu (6/12/2023).

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Cleaning Service Sepekan Setelah Kejadian

Pengembangan menurutnya masih terus dilakukan.

Bunga Lestari menurutnya masih berada di Polsek Batuaji.

Terkait rekonstruksi, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan.

Mereka masih fokus terlebih dahulu pemeriksaan dan pengembangan keterangan dari pelaku yang terlibat.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, saat kedatangan BLP di Bandara Hang Nadim Batam, Kapolsek Batuaji, AKP Benny Syahrizal menyampaikan peran BLP dalam tindakan tersebut ia membantu pelaku Ahmad Yuda Siregar dalam aksi pembunuhan terhadap TRH (60) dikediaman korban.

"Jadi BLP ini diperintahkan Yuda untuk mengambil air dalam ember, yang kemudian tersangka (Ahmad Yuda) memasukkan kepala korban (TRH) ke dalam ember berisi air tersebut," kata Kapolsek.

Setelah itu, Benny mengatakan BLP juga diperintahkan untuk membantu mengangkat tubuh korban utnuk ditempatkan di tempat tidur kamar belakang.

Dalam hal ini Benny menyebut BLP melihat dan terlibat membantu dalam kasus pembunuhan ini.

Baca juga: Pengakuan Istri Muda Tersangka Pembunuhan ASN Pemprov Sumut di Batam

"Saat ini untuk BLP kita sangkakan dengan pasal 55 karena membantu pelaku ketika melakukan proses pembunuhan dirumah TRH," ujar Kapolsek.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved