APLIKASI

Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Berlaku, Begini Format dan Sistem Datanya

Masih yang banyak belum mengetahui format hingga sistem data sertifikat tanah elektronik, begini ciri-ciri dan formatnya.

kompas tv
Bentuk sertifikat tanah elektronik yang hanya satu lembar. 

TRIBUNBATAM.id - Penerapan sertifikat tanah elektronik di Indonesia mulai diterapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN.

Dengan sertipikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertipikat miliknya kapan saja dan di mana saja. 

Keamanan juga dapat dijamin karena seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Masih yang banyak belum mengetahui format hingga sistem data sertifikat tanah elektronik.

Berikut beberapa hal tentang penerapan sertifikat tanah elektronik sebagaimana dikutip pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dan informasi dari unggahan akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN, yaitu :

Baca juga: Cara Mengurus Perubahan Sertifikat Tanah HGB ke SHM Tanpa Biaya

Baca juga: Panduan Mengurus Sertifikat Tanah Gratis, Begini Cara dan Syaratnya

  • Format Sertifikat Tanah

Dengan ini, nantinya ada dua format sertifikat tanah, yaitu sertifikat hak atas tanah yang dipegang dalam bentuk fisik, dan sertifikat hak atas tanah dalam bentuk dokumen elektronik.

  • Sertifikat Tanah Hanya Selembar dan Satu Warna

Dengan penerapan sertifikat tanah elektronik, sertifikat hak atas tanah yang tadinya ada berbagai macam warna akan diseragamkan dalam satu bentuk dan warna yang sama.

Selain itu, sertifikat hak atas tanah yang tadinya berupa blanko yang terdiri dari beberapa lembar, akan menjadi satu lembar sertifikat tanah elektronik

  • Masyarakat Bisa Memiliki Salinan Cetaknya

Sertifikat tanah elektronik yang sudah tersimpan dan terdata dalam sistem elektronik akan mempunyai salinan resmi dalam bentuk cetak berupa security paper.

Pencetakan sertifikat tanah elektronik dengan bentuk salinan resmi security paper hanya bisa dilakukan di Kantor Pertanahan dan atas izin pemegang hak yang terverifikasi dalam aplikasi Sentuh Tanahku serta tervalidasi datanya dalam sistem elektronik.

  • Terintegrasi Aplikasi Sentuh Tanahku

Dalam aplikasi Sentuh Tanahku, setiap pemegang hak akan mendapat brankas yang di dalamnya terdapat block data untuk menyimpan dokumen pertanahan secara elektronik.

Hal senada juga disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, bahwa sertifikat tanah elektronik memberikan kemudahan akses bagi pemilik untuk mendapatkan informasi tentang data sertifikat di mana saja dan kapan saja secara real-time melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

"Dalam aplikasi terdapat fitur notifikasi jika terjadi perubahan data dalam sertifikat tanah elektronik," ujarnya dikutip dari siaran Kanal Youtube Kementerian ATR/BPN.

Tentu saja, setiap pemegang hak harus terdaftar di dalam akun aplikasi Sentuh Tanahku.

  • Terdapat QR Code dan Tanda Tangan Elektronik

Di dalam sertifikat tanah elektronik terdapat QR Code yang hanya dapat dibuka dengan aplikasi Sentuh Tanahku yang merupakan aplikasi resmi dari Kementerian ATR/BPN.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved