PUBLIC SERVICE

Panduan Mengurus Sertifikat Tanah Gratis, Begini Cara dan Syaratnya

Sertifikat tanah memiliki kedudukan yang sangat penting karena terkait dengan masalah legalitas dan jadi bukti kuat penguasaan lahan.

Foto/IST
Sertifikat tanah - Simak cara mengurus sertifikat tanah di BPN. 

TRIBUNBATAM.id - Pemilik lahan maupun bangunan wajib memiliki sertifikat tanah.

Sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah atau lahan.

Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital.

Sertifikat tanah juga memiliki kedudukan yang sangat penting karena terkait dengan masalah legalitas dan jadi bukti kuat penguasaan lahan.

Bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah, dapat memanfaatkan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Untuk mewadahi pembuatan sertifikat tanah, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dilansir dari laman Kemenkominfo, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak.

Baca juga: Cara, Syarat, dan Keunggulan Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Syariah

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah dari AJB dan Girik

Ini meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa, kelurahan atau yang setingkat dengan itu.

PTSL memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki hak dan berkekuatan hukum tetap berupa sertifikat tanah.

Program ini tertuang dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan.

PTSL atau sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Syarat untuk Proses PTSL

Terkait data yang harus disiapkan oleh Anda sebagai pemohon, dibutuhkan data fisik yang berupa hasil pengukuran bidang tanah dan dapat menunjukkan tanda batas.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved