PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus Perubahan Sertifikat Tanah HGB ke SHM Tanpa Biaya
Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) ke SHM bisa untuk hunian tapak, umumnya seperti rumah maupun juga tanah/kavling.
TRIBUNBATAM.id - Bangunan dengan sertifikat HGB tentu tidak memiliki keuntungan yang sama dengan SHM.
Status kepemilikan HGB terdapat batas waktunya.
Berbeda dengan SHM yang bersifat selamanya dan bisa diwariskan.
Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) ke SHM bisa Anda lakukan untuk hunian tapak, umumnya seperti rumah maupun juga tanah/kavling.
Cara mengurusnya dapat dilakukan Kantor Pertanahan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan proses peningkatan status tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak dipungut biaya atau gratis.
Maka dari itu, Hadi mengimbau masyarakat untuk segera mengubah sertifikatnya dari HGB menjadi SHM.
Baca juga: Panduan Mengurus Sertifikat Tanah Gratis, Begini Cara dan Syaratnya
Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah dari AJB dan Girik
Jadi, apabila masyarakat menemukan tindak pungutan liar (pungli) dalam proses peningkatan status tanah, bisa segera melaporkan kepada Kementerian ATR/BPN.
"Silakan dibuktikan, kalau memang lebih dari itu silakan lapor kepada Menteri, nanti Kepala Kantornya akan saya tegur," imbuh Hadi dilansir kompas.com.
Merujuk laman resmi Kementerian ATR/BPN, mengurus HGB menjadi SHM termasuk dalam layanan pertanahan perubahan hak untuk rumah tinggal.
Berikut persyaratan yang perlu disiapkan:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
- Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Sertifikat HGB IMB/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 meter persegi.
- Mengisi keterangan Identitas diri; luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; dan Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Baca juga: Cukup Lewat HP, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Tak Perlu ke Kantor BPN
Baca juga: Syarat Lengkap dan Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah BPN secara Resmi
Cara ubah HGB ke SHM
Alur proses mengubah HGB menjadi SHM dimulai dari penyiapan berkas persyaratan oleh pemohon.
Kemudian menyerahkan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah) sesuai domisili.
Petugas akan memeriksa berkas yang diajukan pemohon.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sertifikat-tanah-di-bpn.jpg)