APLIKASI

Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Berlaku, Begini Format dan Sistem Datanya

Masih yang banyak belum mengetahui format hingga sistem data sertifikat tanah elektronik, begini ciri-ciri dan formatnya.

kompas tv
Bentuk sertifikat tanah elektronik yang hanya satu lembar. 

Kemudian, ada tanda tangan elektronik pada dokumen sertifikat tanah elektronik sebagai bentuk perlindungan.

"Sertifikat tanah elektronik diterbitkan menggunakan secure document yang disahkan melalui tanda tangan elektronik, sehingga kerahasiaan dan keamanan data Pertanahan dapat terjamin," imbuh Hadi.

  • Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik Bertahap

Sertifikat yang saat ini beredar di masyarakat dalam bentuk analog (lembar kertas) akan dilakukan alih media secara bertahap.

Penerapan sertifikat elektronik akan dilakukan secara bertahap melalui Kantor Pertanahan yang dinyatakan resmi sebagai Kota/Kabupaten Lengkap.

"Penerapan sertifikat elektronik diberlakukan secara bertahap mulai dari sertifikasi aset BMN, BMD, badan hukum dan BUMN, rumah ibadah, serta masyarakat di 12 Kabupaten/Kota Lengkap, dan selanjutnya di seluruh wilayah di Indonesia," tutup Menteri ATR/Kepala BPN itu.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved