BATAM TERKINI
Restoran di Grand Batam Mall Ini Didatangi Petugas Gegara Menunggak Pajak
Bapenda Batam mendatangi dan memasang stiker menunggak pajak di restoran Grand Batam Mall, Rabu (6/12/2023).
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Salah satu restoran di Grand Batam Mall didatangi petugas pajak.
Restoran bernama Yuyu Tradisional Grill & Suki ini didatangi petugas pajak gegara menunggak membayar pajak.
Penertiban oleh Bapenda Batam di Grand Batam Mall ini dilakukan Rabu (6/12/2023).
“Kami memasang stiker dan spanduk di restoran Yuyu Tradisional Grill & Suki. Spanduk berisi peringatan atau teguran bagi wajib pajak yang menunggak,” ujar Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, Kamis (7/12/2023).
Menurut Azmansyah, restoran tersebut sudah diingatkan melalui surat sebelumnya namun tidak mengubris peringatan hingga membuat petugas langsung datang ke lokasi.
“Sejumlah restoran sudah kami datangi di Grand Mall Batam. Ada beberapa yang sudah kami ingatkan melalui surat sebelumnya namun tak digubris,” katanya.
Baca juga: Program Relaksasi Pajak di Batam, Berlaku untuk PBB-P2 dan BPHTB hingga Desember
Tak hanya restoran Yuyu Tradisional Grill & Suki yang diberi peringatan.
Di lokasi yang sama, terdapat lima restoran lain yang juga dilayangkan teguran.
Namun, kelima restoran tersebut dinilai kooperatif dan berjanji akan segera melunasi tunggakan pajak mereka.
“Kalau restoran lain tidak kami pasang stiker dan spanduk karena kooperatif dan berjanji akan segera melunasi tunggakan pajak mereka,” ujarnya.
Azmansyah berharap, dengan upaya ini, wajib pajak segera melunasi tunggakan dan PAD dari sektor restoran bisa terealisasi.
“Ini juga merupakan upaya optimalisasi PAD. Dan kami berharap wajib pajak bisa melunasi sesuai waktu yang sudah ditentukan,” katanya.
Sektor restoran merupakan salah satu penyumbang terbesar PAD Kota Batam.
Baca juga: Capaian Relaksasi Pajak di Batam Meningkat, Realisasi Pendapatan Piutang Capai Rp 9 M
Tahun 2022, sektor restoran berhasil menyumbang Rp 140,5 miliar atau 92,02 persen dari target Rp 152,7 miliar2.
Pada tahun 2021, sektor restoran juga mencapai Rp 115,8 miliar atau 76,17 persen dari target Rp 152 miliar.
Tarif pajak restoran di Kota Batam diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Besaran tarif pajak restoran sebesar 10 persen dari omzet penjualan.
Pajak restoran merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk mengelola dan menetapkan tarifnya.(TribunBatam.id/Aminuddin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Restoran-di-Grand-Batam-Mall-menunggak-pajak.jpg)