PEMILU 2024

Waspadai Penyalahgunaan NIK saat Pemilu 2024, Begini Cara Cek Lewat Website KPU

Tidak sulit cara pengecekan NIK melalui laman resmi KPU sebagai kepastian ada atau tidaknya penyalahgunaan data pribadi.

|
tribunbatam.id/Argianto
Pekerja menata bilik pemungutan suara yang tiba di Gudang Logistik KPU Batam di Sekupang, Kota Batam, Sabtu (14/10/2023). Foto ilustrasi 

Selain itu ada data lain berupa Partai Politik mana yang mencatut NIK Anda.

Untuk itu, Anda bisa melaporkan NIK Anda dengan klik Tanggapan.

Lalu isi Form yang tersedia. Klik Kirim untuk menunggu tanggapan dari KPU.

Selain itu, Anda juga bisa langsung membuat laporan dengan mengunjungi KPU yang memiliki domisili yang sama dengan NIK Anda.

Anda bisa mengajukan penghapusan data Anggota Pengurus Parpol tersebut.

2. Saat kondisi NIK tidak terdaftar

Saat NIK tidak terdaftar sebagai Anggota Pengurus Parpol hasil keterangan ungkap bahwa NIK tidak terdaftar dalam Sipol KPU.

Artinya, data Anda tidak disalahgunakan sebagai Anggota Pengurus Parpol.

Pastikan Anda selalu menjaga kerahasiaan NIK maupun identitas terkait lainnya yang bersifat confidental.

Itulah cara cek Penyalahgunaan NIK untuk Anggota Pengurus Parpol lewat Website dan melaporkannya.

Semoga informasi ini bermanfaat terutama bagi Anda yang akan menggunakan hak pilihnya saat Pemilu. 

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved