Breaking News

PEMILU 2024

Sidang DKPP Ungkap 5 Komisioner KPU Lingga Tak Terbukti Langgar Kode Etik

DKPP dalam sidang putusannya menyatakan lima komisioner KPU Lingga tak terbukti melanggar kode etik saat tahapan PEmilu 2024.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
SIDANG DKPP KOMISIONER KPU LINGGA - Komisioner KPU Lingga saat menghadiri kegiatan di Gedung Daerah Daik Lingga beberapa waktu lalu. DKPP dalam sidang putusannya menyebut lima komisioner KPU Lingga tak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lingga kini bernapas lega.

Tepatnya setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusannya terkait dugaan pelanggaran kode etik kepada mereka.

Dalam sidang pembacaan putusan pada 4 Desember 2023, DKPP menyatakan Ketua dan anggota KPU Lingga tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Pelaksanaan sidang kode etik tersebut sebelumnya disiarkan secara langsung oleh DKPP RI di laman sosial media.

Sidang ini sebelumnya digelar di kantor Bawaslu Kepri sejak 18 Oktober 2023.

Baca juga: DKPP Sanksi Keras Ketua Bawaslu RI dan 4 Anggota Gegara Kader Parpol

Ketua dan sejumlah komisioner KPU Lingga menjadi teradu dalam sidang ini.

Adapun pokok aduan yang disidangkan terkait para teradu diduga tidak mengumumkan secara terbuka dalam rapat atau forum yang bisa diakses banyak orang.

Khususnya tentang pencalonan istri dan mertua dari Komisioner KPU Lingga, Septiadi Syarza sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) dalam pemilu tahun 2024.

Berdasarkan No.139-P/L-DKPP/VIII/2023 yang telah teregistrasi dengan aduan perkara No.113-PKE-DKPP/IX/2023 telah selesai.

"Maka dari itu saya selaku pemangku Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan kepada publik, bahwa adanya ikatan suami dan istri serta mertua yang ikut mencalonkan sebagai Calon Legislatif Kabupaten Lingga serta sudah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) dari salah satu partai politik yang sudah terdaftar di wilayah Kabupaten Lingga," kata Komisioner KPU Lingga, Septiadi Syarza, Sabtu (9/12/2023).

Baca juga: DKPP RI Periksa Kasek Bawaslu Kepri

Hasil putusan sidang yang dibacakan menolak seluruh aduan yang dilaporkan oleh Pengadu dan merehabilitasi nama baik ketua serta anggota KPU Kabupaten Lingga.

Dengan putusan sidang DKPP ini, sekaligus menjawab keraguan dan anggapan tidak profesionalnya KPU termasuk dalam keterbukaan informas publik.

"Kemudian integritas yang saya bangun terhadap lembaga ini (KPU) akan saya pertanggung jawabkan secara penuh.Dengan adanya pengaduan ke DKPP RI ini, tanpa di sadari bahwa kami para teradu sudah mrnyampaikan perihal ini secara Nasional," ujarnya.(TribunBatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved