PEMILU 2024

DKPP Sanksi Keras Ketua Bawaslu RI dan 4 Anggota Gegara Kader Parpol

Ketua Bawaslu RI dan 4 anggota kena sanksi keras DKPP gegara menetapkan anggota Bawaslu yang masih terafiliasi dengan parpol.

TribunBatam.id via dkpp.go.id
Ketua Bawaslu RI dan empat anggotanya dapat sanksi keras DKPP karena menetapkan seorang anggota Bawaslu Provinsi periode 2022-2027 yang masih masuk pengurus salah satu partai politik. Foto logo DKPP RI. 

TRIBUNBATAM.id - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mendapat sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tidak hanya Ketua Bawaslu RI, sejumlah anggota Bawaslu RI masing-masing Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H. Malonda, dan Totok Hariyono juga mendapat sanksi serupa.

Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis, Heddy Lugito dalam perkara nomor 120-PKE-DKPP/IX/2023 ini, merespons sah atau tidaknya Winshi Kuhu sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2022-20227.

DKPP berpendapat Teradu I sampai V tidak cermat dan tidak teliti dalam memastikan keterpenuhan syarat calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Winsi Kuhu yang terbukti berafiliasi dengan partai politik.

“Menyatakan Pihak Terkait Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2022-2027,” sebut Ketua Majelis di ruang sidang DKPP, Jakarta, Jumat (8/12) melansir laman resmi DKPP.

Baca juga: Kasek Bawaslu Kepri Ungkap Alasan Putus Kontrak Jefri Perdana Dalam Sidang DKPP

DKPP mengatakan nama Winsi Kuhu tercantum dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Sulawesi Utara tertanggal 14 Februari 2019.

Bagja disebut menerima informasi terkait tercantumnya nama Winsi Kuhu dalam surat keputusan tersebut pada 16 Agustus 2023.

Sementara dalam perkara 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan 121-PKE-DKPP/IX/2023, teradu Herwyn J.H. Malonda selaku anggota Bawaslu RI dijatuhi sanksi peringatan keras.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tujuh perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 19 Teradu.

Sanksi yang dijatuhkan antara lain Peringatan (9), Peringatan Keras (7), dan Pemberhentian Sementara (1).

Baca juga: Lima Komisioner KPU Lingga Jalani Sidang Etik DKPP, Ini Awal Laporannya

Sementara itu, tiga Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Masih dalam kesempatan yang sama, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara seorang anggota Bawaslu.

Ia berstatus teradu dalam perkara nomor 117-PKE-DKPP/IX/2023.

Dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang DKPP Jakarta, Jumat (8/12), Ketua Majelis, Heddy Lugito menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara kepada teradu selama 30 hari kerja.

Pemberlakuan putusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved